1.052 Peserta PBI JK BPJS Kesehatan Di Non Aktifkan

Tegal, Warta9.com – Sebanyak 1.052 peserta Segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) (PBI Non BDT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kota Tegal, per 1 Agustus 2019 dinon aktifkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Penonaktifan tersebut didasari dari hasil survey Data Terpadu (DT) pusat. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tegal A Prasetyo Harry Poernomo saat beraudiensi dengan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, bersama Sekretaris Daerah kota Tegal, Imam Badarudin dan beberapa kepala instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, di Ruang Rapat Lantai I, Setda Kota Tegal, Kamis (1/8).

Prasetyo menyampaikan data 1.052 peserta PBI BPJS teridiri dari peserta yang mutasi non aktif Juni 2019 sebanyak 291 dan bisa jadi jumlah ini merupakan peserta yang mengundurkan diri dari kepesertaan PBI BPJS, ditambah penonaktifan PBI JK Non DT sebanyak 761.

Namun selain menonaktifkan 1.052 peserta, Kementerian Sosial RI juga menambah jumlah PBI JK BPJS kota Tegal sebanyak 103 peserta.

Dari Data Terpadu pusat, 1.052 peserta PBI JK BPJS sudah dianggap tidak lagi masuk dalam kategori miskin atau tidak mampu, sehingga data tersebut dikeluarkan atau dihapus dari kepesertaan PBI JK BPJS.

Dalam kesempatan tersebut, Prasetya berharap BPJS Kesehatan Tegal bisa bersinergi dengan Pemerintah Kota Tegal selain dalam mensosialisasikan kepada Masyarakat dan iuran 1.052 peserta PBI JK BPJS ini bisa ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) II.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan bahwa masyarakat harus mengetahui informasi ini secara utuh. “Jangan sampai kemudian menimbulkan polemik dimasyarakat,” ujar Dedy Yon.

“Informasi harus disampaikan kepada masyarakat dengan sejelas-jelasnya,” tutur Dedy.

Wali Kota memerintahkan kepada OPD terkait agar bisa bersinergi dan berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan Tegal untuk mengatasi persoalan tersebut, mengingat saat ini Anggaran Pemerintah kota Tegal masih dalam pembahasan dengan DPRD.

Namun demikian, Wali Kota dalam kesempatan tersebut menginstruksikan agar peserta PBI JK BPJS yang dinonaktifkan, namun pada kenyataan di lapangan memang merupakan masyarakat miskin atau kurang mampu bisa tetap ditangani.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tegal Sri Primawati Indraswari menyampaikan jika terjadi kasus peserta PBI JK BPJS yang dinonaktifkan, jatuh sakit dan setelah di lakukan home visit dan benar-benar masyarakat miskin atau tidak mampu, maka peserta tersebut akan dimasukan kedalam data subtitusi yang dikirimkan oleh Dinkes setiap bulan, agar tetap bisa ditanggung pemerintah.

Selain langkah dari Dinkes kota Tegal, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kota Tegal melalui kepala dinasnya Basuki menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan kota Tegal untuk menyaring lagi dari data 1.052 peserta PBI JK BPJS, berapa data yang masih aktif yang nantinya akan di lakukaan verifikasi faktual, imbuhnya. (Sholeh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.