Bandarlampung, Warta9.com – Pimpinan DPRD Kota Bandarlampung menurut rencana akan diambil sumpahnya hari ini, Rabu (23/10/2024).
Tiga pimpinan DPRD Bandarlampung periode 2024-2029 yang akan dilantik yaitu; Ketua: Bernas Yuniarta (Gerindra), Wakil Ketua I: Sidik Effendi (PKS), Wakil Ketua II: Afrizal (Nasem) dan Wakil Ketua III: Wiyadi (PDIP).
Dari empat pimpinan DPRD Bandarlampung, yang menjadi sorotan Wakil Ketua 1 Sidik Effendi. Anggota DPRD Bandarlampung dua periode ini, sempat bermasalah, karena saat Pemilu Legislatif 14 Februari 2024, ia berlaku curang.
Di TPS 19 di Kelurahan Way Kandis, ditemukan 100 lembar kertas suara DPRD Bandarlampung, sudah tercoblos nama Sidik Effendi. Anehnya, PKS masih merekomendasikan Sidik menjadi pimpinan DPRD Bandarlampung. Padahal, masih ada 6 kader PKS di DPRD Bandarlampung.
Beberapa elemen mempertanyakan kecurangan pemilu yang dilakukan Sidik Effendi. Karena kasus kecurangan ini tidak ada tindak lanjut dari penegak hukum. Yang lebih miris lagi, PKS masih mempercayai kadernya yang curang di DPRD Bandarlampung.
Sorotan datang dari Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Lampung Komite Anti Korupsi Indonesia, Lucky Nurhidayah,l.
Apa Kabar Sidik Effendi DPRD Kota Bandarlampung, yang dari Partai PKS?
Lucky mempertanyakan kembali, permasalahan yang ada pada TPS 19 Way Kandis, yang pada tanggal, 14, Febuari 2024 ditemukan surat suara yang sudah tercoblos 100 lembar,
Lucky meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk kembali melakukan penyidikan ulang, terkait permasalahan Sidik Effendi DPRD Kota Bandarlampung dari partai PKS.
Padahal itu sudah jelas kata Lucky permasalahan Sidik Effendi tetapi kok Aparat Penegak Hukum (APH) tutup mata. Ada apa dengan Sidik Effendi? Apakah dia kebal hukum.
Padahal sudah jelas pada pemilihan ulang (PSU) di TPS 19 Way Kandis pada Minggu (18/2/2024), Sidik Efendi hanya mendapatkan empat suara.
Jadi kata Lucky kasus Sidik Effendu sudah masuk ranah pidana. Yang lebih miris lagi, PKS masih mempercayai kadernya yang telah berbuat curang dalam Pemilu. (W9-ari)