Penjelasan Kominfo Terkait Beredarnya Sertifikat Vaksin Covid-19 Presiden Jokowi

Contoh sertifikat vsksinasi Covid-19.

Jakarta, Warta9.com – Masyarakat Indonesia kembali diramaikan tersebarnya Sertifikat Vaksinasi COVID-19 milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di internet. Kebocoran data pribadi ini disebut-sebut berasal dari platform PeduliLindungi.

Kekhawatiran masyarakat cukup beralasan. Data milik Presiden saja jebol apalagi milik rakyat biasa.

Menanggapi bocornya Sertifikat Vaksin Presiden Jokowi, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi, mengatakan akses sertifikat vaksinasi Presiden Jokowi dilakukan menggunakan fitur pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 yang tersedia pada sistem PeduliLindungi.

“Informasi terkait NIK dan tanggal vaksinasi COVID-19 Presiden yang digunakan untuk mengakses Sertifikat Vaksinasi COVID-19 tidak berasal dari Sistem PeduliLindungi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (3/9/2021).

Informasi NIK Presiden Joko Widodo sudah lebih dahulu tersedia pada situs Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara informasi tanggal vaksinasi COVID-19 dapat ditemukan dalam pemberitaan media massa.

Sebelumnya, pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 di sistem PeduliLindungi mensyaratkan pengguna untuk menyertakan nomor handphone. Tapi kini hanya menggunakan 5 parameter, seperti nama, Nomor Identitas Kependudukan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bersama Kominfo sudah melakukan tata kelola perlindungan data dan keamanan sistem PeduliLindungi sesuai tugas dan fungsinya.

Kemenkes sebagai wali data bertanggung jawab agar pemanfaatan data pada sistem Pedulilindungi yang terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN) sesuai dengan PP No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) serta Perpres No 39 Tahun 2019 tentang Inisiatif Satu Data Indonesia.

Lalu, BSSN sebagai lembaga yang berwenang untuk melaksanakan kebijakan teknis keamanan siber bertanggungjawab untuk melakukan pemulihan, dan manajemen risiko keamanan siber sesuai amanat PP PSTE dan Pepres No 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.

Sementara Kominfo selaku regulator, penyedia infrastruktur PDN, serta pemberi sanksi terhadap pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi akan melakukan langkah strategis pemutakhiran tata kelola data sistem Pedulilindungi sesuai PP PSTE.

Kemudian, Permenkominfo No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik dan Pepres No 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

“Untuk meningkatkan keamanan sistem Pedulilindungi kami sudah melakukan migrasi Sistem PeduliLindungi ke Pusat Data Nasional (PDN) tanggal 28 Agustus 2021 pukul 14.00 WIB,” jelas Dedy. Migrasi tersebut meliputi migrasi sistem, layanan aplikasi, dan juga database aplikasi Pedulilindungi.

Migrasi turut dilakukan terhadap Sistem Aplikasi SiLacak dan Sistem Aplikasi PCare. Dedy mengaku jika pemerintah mengawasi keseriusan seluruh pengelola dan wali data untuk menjaga keamanan sistem elektronik dan data pribadi yang dikelolanya, baik dalam hal teknologi, tata kelola dan sumber daya manusia (SDM). (W9-jm)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.