PTM di Kelas, Kadis Dikbud Lampung Ingatkan Sekolah Jalankan Sesuai Pedoman dan Patuhi

Sulpakar, Kadis Dikbud Lampung

Bandarlampung, Warta9.com – Sejumlah daerah di Provinsi Lampung, Senin (13/9/2021) lusa, akan menyelenggarakan uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di kelas.

Berkaitan dengan pelaksanaan PTS di kelas, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Drs. H. Sulpakar, MM, mengingatkan agar penyelenggara pendidikan (sekolah) membuat pedoman dan mematuhinya sesuai dengan SKB 4 Menteri, instruksi Gubernur Lampung dan SOP yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Untuk keselamatan penyelenggara pendidikan, peserta didik dan anak didik serta orang tua wali dari penularan Covid-19, maka satuan pendidikan yang melaksanakan uji coba PTM di kelas harus membuat pedoman yang mengacu kepada SKB 4 Menteri, Instruksi Gubernur dan SOP yang ditetapkan Dinas,” ujar Sulpakar, Sabtu (11/9/2021).

Sementara itu, Ketua MKKS SMA Bandarlampung Drs. Suharto, MPd, juga Kepala SMAN 9 Bandarlampung mengatakan, kegiatan pembelajaran TP 2021/2022, SMA/SMK, akan mengadakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di kelas.

SMAN 9 Bandarlampung dan sekolah lain telah membuat pedoman pembelajaran sesui intruksi Gubernur Nomor. 18 tahun 2021 tanggal 7 September 2021 tentang : Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kriteria Level 3 dan Level 2 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Lampung. Berdasarkan Rapat MKKS SMA Kota Bandarlampung tanggal 8 September 2021.

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya kegiatan pembelajaran TP 2021/2022, SMA/SMK, akan mengadakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di kelas.

Maka orang tua/wali peserta didik agar dapat terlebih dahulu memahami Standar Operasional dalam melaksanakan PTM terbatas di kelas sebagai berikut:

1. Sekolah memastikan keadaan lingkungan sekolah dalam keadaan bersih dan sehat, antara lain:
a. Sekolah telah menyiapkan titik tempat penurunan dan penjemputan peserta agar tidak terjadi penumpukan.
b. Di setiap depan ruang kelas dan kantor sudah sanitasi tempat cuci tangan dengan air mengalir berserta sabun tangan (handshoap).
c. Sekolah sudah menyiapkan alat pengukur suhu tubuh pada titik akses masuk lingkungan sekolah.
d. Sekolah menyiapkan cadangan masker, jika terdapat peserta didik atau pendidik tidak membawa masker/masker rusak.
c. Di setiap ruang sudah diatur tempat duduk siswa dengan jarak minimal 1,5 m.
d. Petugas kebersihan selalu menjaga kebersihan gagang pintu, kebersihan keyboard, kebersihan komputer, kebersihan kelas, meja dan kursi belajar dengan disinfeksi setiap hari, termasuk lingkungan sekolah.
e. Sekolah belum membuka kantin sekolah, dan menganjurkan peserta didik untuk membawa makanan dari rumah.
f. Sekolah meniadakan atau menutup tempat bermain atau berkumpul.
g. Sekolah menyiapkan dukungan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dan tenaga kesehatan.
h. Sekolah telah menyiapkan kotak sampah khusus untuk pembuangan masker bekas, dan memusnahkannya segera setiap hari;
i. Pihak sekolah sudah membuat jadwal pembelajaran dengan menggunakan strategi Blanded learning, yaitu dengan membagi peserta didik menjadi 2 (dua)
kelompok (A dan B) dengan komposisi masing-masing 50%dengan durasi jam belajar paling lama 3,5 jam tanpa istirahat.
j. Untuk Kelompok A adalah 50 % absen pertama dan kelompok B 50% absen terakhir.
k. Kelompok A mulai PTM tanggal 13-17 September 2021 dan Kelompok B melakukan Belajar Dari Rumah (BDR) secara daring, tanggal 20 – 25 September 2021 Seluruh siswa melaksanakan Penilaian Tengah Semester (PTS) secara daring dan pada tanggal 27 September 2021 sampai 1 Oktober 2021 kelompok B melakukan PTM dan kelompok A melakukan BDR, begitu seterusnya setiap minggunya kelompok A dan B melakukan PTM dan BDR secara bergantian.
l. Untuk sementara waktu kegiatan upacara bendera, olahraga, dan ekstrakurikuler ditiadakan.

2. Peserta didik/siswa memastikan standar kesiapan dalam rangka mengikuti pembelajaran di sekolah, antara lain:
a. Peserta didik dalam keadaan sehat, jika mempunyai penyakit seperti obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru dan pembuluh darah, kanker, atau daya tahan tubuh lemah atau menurun, tidak disarankan untuk mengikuti kegiatan pembelajaran disekolah.
b. Sebelum berangkat sekolah untuk sarapan pagi terlebih dahulu agar kondisi badan tetap stabil.
c. Membawa dan selalu menggunakan masker serta handsanitizer.
d. Seluruh siswa memakai seragam sekolah yang sudah ditetapkan sesuai dengan hari (Senin, Selasa, Rabu menggunakan abu-abu putih, Kamis menggunakan batik, Jumat menggunakan pakaian olahraga) terkecuali siswa kelas X atau yang belum memiliki seragam SMA yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dapat menggunakan seragam SMP.
e. Sepatu yang digunakan adalah sepatu ket warna dominan hitam dan berkaos kaki putih (Senin-Kamis) dan hitam pada hari Jumat.
f. Tidak menggunakan jam tangan atau perhiasan.
g. Membawa bekal makanan dan minuman dari rumah.
h. Membawa buku, perlengkapan/ alat tulis sendiri menghindari meminjam pada teman.
i. Peserta didik untuk putra diwajibkan untuk merapikan potongan rambut (rambut tidak mengenai alis mata bagian depan, samping kiri dan dan kanan tidak menutupi telinga dan pada bagian belakang tidak mengenai krah baju)

3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan memastikan standar kesiapan dalam rangka mengikuti pembelajaran di sekolah, antara lain:
a. Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam keadaan sehat, jika mempunyai penyakit seperti obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru dan pembuluh darah, kehamilan, kanker, atau daya tahan tubuh lemah atau menurun, tidak disarankan untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar disekolah.
b. Sebelum berangkat sekolah untuk sarapan pagi terlebih dahulu agar kondisi badan tetap stabil.
c. Membawa dan selalu menggunakan masker serta handsanitizer.
d. Tidak menggunakan jam tangan atau perhiasan.
e. Membawa bekal makanan dan minuman dari rumah.

4. Standar operasional yang harus dijalankan peserta didik mulai keberangkatan dari rumah ke sekolah sampai dengan kembali ke rumah, antara lain:
a. Orang tua/wali memastikan putra/ putrinya berangkat dari rumah menuju ke sekolah dalam keadaan sehat;
b. Berangkat lebih awal untuk menghindari jam sibuk dengan tetap menggunakan masker;
c. Transportasi yang digunakan menjamin terlaksananya standar protokol kesehatan;
d. Hindari naik kendaraan umum yang sudah banyak penumpang, yang memiliki kendaraan pribadi disarankan berangkat kesekolah diantar oleh orang tua/wali.
e. Sampai di sekolah berhenti pada titik penurunan siswa dan tidak menumpuk.
f. Di pintu gerbang sekolah peserta didik sebelum masuk ke dalam kelas diukur suhu tubuh oleh petugas kesehatan, kemudian mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir yang telah disediakan sekolah, kemudian masuk ke dalam kelas dengan tetap menjaga jarak.
g. Mengikuti proses belajar di dalam kelas dengan tetap menjaga jarak kursi minimal 1,5 meter dan protokol kesehatan.
h. Peserta didik tidak diperkenankan meminjam alat tulis/belajar sesama teman dikelas.
i. Selesai pembelajaran, peserta didik keluar kelas dan kembali mencuci tangan pakai sabun di air mengalir.
j. Peserta didik menuju titik penjemputan/pulang menuju ke rumah dengan kendaraan umum ataupun di jemput oleh orang tua/wali dengan tetap menjaga jarak.
k. Sampai di rumah segera membuka sepatu sebelum masuk ke dalam rumah.
l. Semprotkan disinfektan pada barang-barang yang dibawa.
m. Langsung mencuci tangan dan cuci kaki pakai sabun di air mengalir.
n. Membuka pakaian sekolah dan langsung masukkan ketempat cucian pakaian kotor;
o. Jangan menyentuh benda apapun sesampai dirumah.
p. Jangan langsung beristirahat, segera mandi dengan sabun.
q. Kembali berpakaian yang bersih dan melanjutkan aktivitas di rumah, makan, beribadah, belajar dan beristirahat. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.