Setahun Lebih Lapor ke Polresta, Dugaan Penadahan Surat Tanah Sumur Putri Belum Ada Kepastian Hukum

Ahmad saat melaporkan dugaan pencurian dan penadahan ke Polresta Bandarlampung setahun lebih. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com
Sudah lebih dari satu tahun sejak dilaporkan perkara dugaan pencurian dan penadahan surat tanah yang diduga dilakukan oleh YD. Korban berharap ada kepastian hukum dengan menetapkan sebagai tersangka terlapor YD diduga telah melakukan penadahan barang curian berupa surat tanah.

Ahmad (60), warga Kampung Sinar Banten, Sumut Putri, Telukbetung Selatan, Bandarlampung, berharap pihak Polresta Bandarlampung segera menetapkan tersangka terlapor YS. “Sudah satu tahun lebih laporan saya di Polresta Bandarlampung, saya mohon keadilan agar YS terlapor di tetapkan sebagai tersangka pencurian dan penadahan barang berupa surat tanah milik saya,” ujar Ahmad.

Menurut, Ahmad dirinya membuat laporan ke polisi. Itu setelah segel tanah milik Almarhum pamannya  yang bernama Ali Rahman saat ini  berada di tangan orang lain yang tidak ada hubungan saudara atau pun sebagai ahli waris dengan mereka.

Segel tersebut diketahui hilang dicuri  pada awal bulan April 2020 saat kebetulan ia mau mengurus Sporadik tanah mereka atas nama Almarhum Arjuki. Ada dua segel yang disimpannya. Yakni  segel tanah atas nama orang tuanya Almarhum Arjuki dan segel atas  nama almarhum Ali Rahman. Ia terkejut karena segel Ali Rahman tidak ada di tempat penyimpanan.

Atas kejadian tersebut, Ahmad melaporkan kasus pencurian selembar segel tanah seluas kurang lebih 9.000 M2 (sembilan ribu meter persegi) tahun 1960 yang ditandatangani oleh Kepala Kampung Negeri Teluk Betung tahun 1960 ke Polresta Bandarlampung.

Sesuai Register Laporan Polisi LP/B-1/1776/VIII/2020/LPG/SPK Resta Balam tanggal 21 Agustus 2020. Menurut Ahmad laporan pencurian tersebut terpaksa dilaporkan akibat segel millik pamannya tersebut saat ini dikuasai oleh seorang  berinisial YS.

“Saya pernah bertemu dengan Pak YS yang memegang segel milik paman saya itu. Menurutnya segel tersebut digadaikan oleh salah satu adik saya bernama Tarmedi sebagai jaminan hutang dia.

Saat itu pertemuan dihadiri oleh lurah Sumur Putri meminta saya mengikhlaskan saja segel yang berada di tangan Pak YS,” katanya. “Saya orang awam pak, apakah kalau menggadaikan segel tanah lalu otomatis terjadi jual beli. Kami para ahli waris lainnya tidak pernah mengadaikan segel tersebut kepada siapa pun. Bagaimana dengan ahli waris lainnya selain saya dan saudara lainnya yang mempunyai hak terhadap  tanah tersebut,” katanya lagi.

Ahmad mengaku bingung. Sebab segel tersebut merupakan amanah yang dititipkan oleh orang tua kepadanya selaku anak tertua. “Masa mau saya iklaskan begitu saja. Kami ada 9 saudara sebagai ahli waris Almarhum Ali Rahman merasa tidak pernah menggadaikan atau menjual atau melakukan transaksi jual beli kepada siapa pun terkait tanah milik almarhum. Kebetulan paman saya tersebut sampai meninggal tidak mempunyai anak keturunan.

Sehingga segel dititipkan kepada almarhum Arjuki kakak kandungnya bapak saya. “Lalu oleh bapak saya diberikan kepada saya sebagai anak tertua. Saya mohon keadilan melaporkan kejadian ini kepolisi karena mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp1.500.000.000  (satu miliar lima ratus juta rupiah),” ujar Ahmad. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.