Tipu Anak Tiri Satu Miliar Lebih, Febry Warga Depok, Divonis 3 Tahun Penjara

Ruang persidangan PN Tanjungkarang tempat tempat Febry diadili. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa Febry Setiawan (46), warga Depok mengaku sebagai pengusaha tega menipu anak tirinya sendiri hingga saksi korban dirugikan miliaran rupiah.

Warga Depok ini pun harus menerima vonis dari majelis hakim pidana tiga tahun penjara, pada sidang putusan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Senin (27/9/2021).

Majelis Hakim Efiyanto, SH, mengatakan bahwa terdakwa Febry Setiawan terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Febry Setiawan dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara,” ungkap Majelis Hakim Efi, saat membacakan vonis

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mahsuri, yakni tiga tahun enam bulan.

Atas vonis tersebut, JPU dan terdakwa memilih fikir-fikir, sebelum memutuskan mengajukan banding atau tidak.

Diketahui terdakwa Febry melakukan perbuatannya saat terdakwa menikah dengan ibu kandung korban AGN, yakni AO (Inisial) pada tahun 2013.

Kemudian pada tahun 2016, Febry mengaku sebagai Kepala Cabang (Kacab) PT Hude Trindo Niaga Bahari, dan perusahaan tersebut membutuhkan suplai solar non subsidi untuk perusahaan yang bekerjasama dengan PT tersebut.

Korban AGN dijanjikan jika meminjamkan uang akan digantikan berikut dengan keuntungan dari usaha tersebut. Terdakwa berdalih, untung Rp 200 perliter dari solar yang ia jual terhadap konsumennya.

Sejak 2016–2018, korban telah mengirimkan uang ke ayah tirinya Rp. 1,067 miliar. Uang tersebut ternyata dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.