Saatnya Karang Taruna Kembali ke Khittah*

Warta9.com – Dendi Ramadhona kembali terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Karang Taruna Provinsi Lampung periode 2021-2026 melalui Temu Daerah Karya Karang Taruna di Mahan Agung hari ini, Rabu 29 September 2021.

Sebagai ketua terpilih sekaligus Ketua Formatur, Dendi diberi waktu selama 30 hari untuk menyusun kepengurusan secara lengkap, bukan saja sosok pengurus yang cerdas dan pintar, namun harus memiliki jiwa sosial, kesetiakawanan serta memahami Karang Taruna sebagai organisasi sosial independen.

Dari pengalamannya memimpin Karang Taruna Provinsi Lampung selama 5 tahun, Dendi Ramadhona tentu sangat paham antara sosok pengurus yang sungguh-sungguh berbuat untuk membesarkan organisasi dan sosok yang hanya ingin mencari hidup dari organisasi, serta sosok yang menjadikan organisasi sebagai batu lompatan demi kepentingan pribadi.

Dua hari sebelumnya tepatnya pada Senin 27 September 2021, bertempat di Maharani Resto Telukbetung para mantan aktivis Karang Taruna Lampung berkumpul dalam acara yang diberi judul “Temu Kangen dan Ngopi Bareng” sekaligus melakukan refleksi perjalanan Karang Taruna dalam usianya 61 tahun, sebagai potensi sumber kesejahteraan sosial. Mereka yang hadir merupakan kader murni Karang Taruna di era tahun 1980 – 2000 yang merupakan fase penguatan dan pemantapan organisasi. Era ini ditandai dengan terbitnya regulasi Pemerintah Pusat tentang Karang Taruna yaitu keputusan Menteri sosial RI No.13/Huk/Kep/1981 dan Keputusan Menteri Sosial RI No.11/Huk/Kep/1988 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna serta dimasukkannya Karang Taruna dalam GBHN.

Sebuah perjuangan panjang dan melelahkan, guna mendapatkan pengakuan Pemerintah sejak kelahiran Karang Taruna pada 26 September 1960 di Kampung Melayu Kelurahan Bukit Duri, Jakarta Timur. Acara ngopi bareng dan refleksi terhadap perjalanan organisasi Karang Taruna tersebut sebagai bentuk tanggungjawab moral para ‘pejuang’ Karang Taruna untuk menjaga jangan sampai perjalanan organisasi ini keluar dari rel yang sudah ditetapkan.

Ke depan, Karang Taruna harus kembali ke khittahnya sesuai semangat kelahirannya, jangan miring ke kiri maupun ke kanan, juga jangan ada yang melompat-lompat untuk kepentingan sesaat. Hal yang wajib dipahami dan dilaksanakan oleh pengurus adalah tentang kedudukan Karang Taruna, yakni di desa atau kelurahan yang dibentuk oleh masyarakat sebagai potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Agar Karang Taruna dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan optimal, maka dibentuklah kepengurusan di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi sampai di tingkat Nasional. Hubungan tata kerja internal Karang Taruna antara pengurus tingkat Desa atau Kelurahan sampai tingkat Nasional bersifat koordinatif, konsultatif, konsolidatif, komunikatif, dan kolaboratif. Maka jelaslah bahwa berbagai aktifitas kegiatan yang bersifat kreatif maupun rekreatif pelaksanaannya ada di desa/kelurahan.

Terlebih di era milenial sekarang ini, sesungguhnya Karang Taruna berada dalam fase tantangan untuk mempertahankan jatidiri dan eksistensinya, terutama dalam hal menarik partisipasi aktif dan minat remaja dan generasi muda milenial yang berada di era teknologi informasi dan industri agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitarnya terutama yang berkaitan dengan situasi sosial kemasyarakatan.

Di sinilah tantangan terbesar Karang Taruna, dituntut untuk mampu menghadirkan berbagai kegiatan inovatif sebagai daya tarik generasi muda agar mau membangun desanya.
Organisasi sosial karang taruna yang kuat sampai ke akar rumput ini karena memiliki struktur sampai tingkat desa dan kelurahan.

Jangan sampai Karang Taruna yang ada di Kelurahan atau Desa hanya menjadi pelengkap formal struktur organisasi lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan, atau hanya hadir ketika diminta untuk bergotong royong, acara 17-an dan event-event seremonial lainnya. Sementara berbagai kegiatan diambil alih kepengurusan Karang Taruna yang ada di tingkat atasnya.

Adalah menjadi tugas pengurus Karang Taruna dari tingkat Nasional sampai tingkat Kecamatan untuk senantiasa hadir dan menggerakkan Karang Taruna di desa dan kelurahan agar dapat berkarya melalui kreasi menciptakan wirausaha- wirausaha sosial generasi muda seperti menggerakkan kelompok usaha ekonomi produktif (UEP) dan usaha kesejahteraan sosial (UKS) Karang Taruna.

Dengan banyaknya wirausaha sosial yang muncul dari anak muda Karang Taruna di pedesaan atau kelurahan, maka disanalah peran dan fungsi Karang Taruna akan terasa bermanfaat bagi masyarakat dan Pemerintah terutama terhadap tujuan kesejahteraan sosial. Wirausaha sosial Karang Taruna adalah salah satu solusi dari persoalan maupun ancaman akan munculnya pengangguran terbuka usia muda.

Bagi generasi muda dan remaja hari ini, kultur Karang Taruna yang solid dengan giat-giat sosial di masyarakat tentu bisa menjadi nilai positif tersendiri dalam membentuk mental Adhitya Karya Mahatva Yodha bagi generasi muda dengan nilai-nilai luhurnya. Dirgahayu 61 Tahun Karang Taruna Indonesia!!. *(Gunawan Handoko, mantan Sekretaris Karang Taruna Provinsi Lampung)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.