Gugatan Mahasiswa Terhadap Rektor Universitas Teknokrat Tidak Terbukti

Ahmad Fatoni, kuasa hukum Rektor Universitas Teknokrat Indonesia.

Bandarlampung, Warta9.comRektor Universitas Teknokrat Indonesia memenangkan gugatan yang diajukan oleh tiga mahasiswa (Ahmad Mufatus Sifai, Muhammad Iqbal Surya dan Ulil Absor Abdalla) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung, pada Rabu 13 Oktober 2021.

Kuasa Hukum Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Ahmad Fatoni, SH, CLA. dari Law Firm Jakarta mengatakan, keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung yang menolak gugatan para mahasiswa sudah sangat tepat. Sebab, dari awal kami yakin gugatan para mahasiswa terhadap klien kami tidak akan terbukti.

“Kami bersyukur atas putusan tersebut, artinya keadilan itu ada dan masih memihak klien kami. Dalam fakta persidangan semua dalil yang di ajukan oleh mahasiswa tidak terbukti, salah satunya tuduhan terhadap klien kami menerbitkan SK Pemberhentian dan Skorsing kepada mahasiswa melalui Whatsapp adalah tidak benar. Karena SK tersebut telah diberikan kepada yang bersangkutan secara patut dan ada bukti penerimaan dokumen yang ditanda tangani langsung oleh mahasiswa tersebut dan telah dijadikan bukti di persidangan,” ujar Ahmad Fatoni.

Ia menjelaskan, bahwa dalam fakta persidangan saksi-saksi juga telah menjelaskan dan mengatakan, bahwa benar mahasiswa/penggugat tersebut mendirikan bangunan semi permanen yang digunakan untuk berkumpul sampai larut malam hingga pagi dengan berteriak yel-yel, bernyanyi dan bermain gitar tanpa batas waktu. Meskipun telah diberikan peringatan oleh pihak keamanan kampus dan aparat Bhabinkantibmas, namun tidak diindahkan.

Perbuatan yang dilakukan mahasiswa tersebut dinilai telah mengganggu masyarakat setempat, sehingga masyarakat melalui Linmas melaporkan kepada RT dan kelurahan yang menyebabkan klien kami, kampus Universitas Teknokrat Indonesia mendapatkan surat peringatan dari pihak kelurahan.

Berdasarkan hal tersebut pihak rektor telah mencoba melakukan pendekatan persuasif kepada para mahasiswa/penggugat dan telah mencoba memanggil mahasiswa yang bersangkutan untuk diberikan arahan, serta meminta klarifikasi. Namun mahasiswa tersebut tidak hadir memenuhi panggilan. Berdasarkan hal tersebut, maka Senat Fakultas dan Senat Universitas melakukan rapat hingga membentuk TIM untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, yang merusak citra dan nama baik Universitas Teknokrat Indonesia. Perbuatan yang dilakukan para mahasiswa/pengguat tersebut juga melanggar aturan kampus, baik kode etik mahasiswa ataupun Peraturan Rektor.

“Jadi sekali lagi saya tegas kan tidak Serta merta SK Pemberhentian dan Skorsing tersebut terbit, sebagaimana yang diisukan dan diberitakan selama ini. Tapi kebijakan yang dikeluarkan rektor tersebut telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada,” ujar Fatoni.

Sekarang kita sudah melihat putusan perkara ini telah diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandarlampung, yang telah melalui tahapan-tahapan persidangan. Para pihak telah mengajukan bukti dan saksi-saksi dan hasil nya gugatan mahasiswa tidak terbukti dan ditolak. “Jadi berdasarkan putusan pengadilan terbukti sudah secara sah dan meyakinkan perbuatan yang dilakukan oleh mahasiswa/penggugat memang melanggar peraturan yang ada di kampus Universitas Teknokrat Indonesia serta melanggar kode etik mahasiswa,” tambah Fatoni.

Fatoni juga menilai, bahwa pemberitaan selama ini hanya penggiringan opini yang diduga hanya untuk menjatuhkan nama baik Universitas Teknokrat Indonesia. Selama ini pihak rektor banyak diam dan tidak berkomentar terhadap isu-isu dan pengiringan opini di media media sosial. Karena pihak rektor sangat menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi hukum. “Sekarang saatnya kami sampaikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah menolak gugatan 3 mahasiswa tersebut terbukti bahwa tuduhan- tuduhan terhadap klien kami selama ini tidak benar,” ujar Fatoni Pengacara Jakarta tersebut.

Fatoni menambahkan, bahwa apa yang menimpa tiga mahasiswa tersebut, menjadi pelajaran untuk adik-adik mahasiswa, bahwa setiap kampus ada aturan yang mesti ditaati. Tidak ada kebebasan yang tanpa batas.”Sampaikanlah kebebasan berekspresi pada saluran-saluran yang tepat, apalagi Universitas Teknokrat Indonesia telah menyediakan Pusat Kegiatan Mahasiswa yang disana banyak organisasi-organisasi kemahasiswaan untuk menuangkan ide-ide dan belajar berorganisasi yang baik dan benar,” tambah Fatoni. (W9-jam)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.