LBH PAI Lampung Minta Dirkrimsus Polda Tegas Soal Reklamasi RM Jumbo Seafood

Lahan di Pesawahan Telukbetung Selatan lokasi di belakang RM Jumbo Seafood ditimbun dan dipagar oleh bos rumah makan. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Lembaga Bantuan Hukum Perkumpulan Advocaten Indonesia (LBH-PAI) Provinsi Lampung, mendesak Dirkrimsus Polda Lampung tegas dalam menyikapi dugaan reklamasi ilegal yang dilakukan oleh Jhonson Topan (salah satu pengelola RM. Jumbo Seafood) Kelurahan Pesawahan Telukbetung Selatan.

Desakan itu disampaikan Divisi Advokasi dan Penegakan Hukum LBH-PAI Lampung Syech Hud Ismail, SH, dalam siara pers yang diterima Warta9.com, Minggu (17/10/2021).

Syech Hud menyampaikan, masalah reklamasi di belakang RM Makan Seafood seluas 5000 M2, hingga saat ini masih dalam proses tahapan penyelidikan oleh Dirkrimsus Polda Lampung. Tapi kata dia, institusi penegak hukum ini sepertinya belum berani mengambil langkah tegas untuk menaikkan status tahapan ke penyidikan. Padahal menurut LBH-PAI apa yang dilakukannya oleh terduga sudah memenuhi unsur pidana melakukan kejahatan terhadap lingkungan.

Menurut Syech Hud, saksi-saksi yang diminta oleh Dirkrimsus Polda Lampung selalu dihadirkan dan secara hukum acara pidana mereka sudah menggugurkan syarat-syarat ini sebagai saksi. Bahkan dokumen-dokimen sebagai barang bukti serta alat bukti berupa keterangan dari pihak Pemerintah Provinsi Lampung dalam hal ini Dinas Perikanan dan Kelautan melalui Ka. Bid. Pengawasan dan Sumber Daya Kelautan yang memiliki kewenangan terkait perizinan reklamasi pun sudah dua kali menerbitkan dan mengirimkan teguran secara tertulis Nomor. 523/133/V.19-PSDKP.1/2018 Tanggal 8 Februari 2018 dan Nomor. 523/219/V.19-PSDKP.1/2018 Tanggal 8 Maret 2018, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Lampung sangat bisa dan harus segera mengambil langkah hukum dan segera berkoordinasi dengan Dirkrimsus Polda Lampung atas perbuatan kejahatan lingkungan ini.

Adapun masih terkait dengan perihal tersebut diatas bahwa keterangan dari Jhonson Topan pada saat RDP di Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung secara hukum sudah sah dan bisa dijadikan alat bukti bahwa dirinya hanya mengantongi SKPTN yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam hal ini Lurah Pesawahan yang isinya bukan dan menjadi alas hukum yang bersangkutan untuk mereklamasi pantai dimaksud.

Syech Hud Ismail

Ditambah lagi berani membangun pagar beton pembatas di lahan yang diduga bermasalah ini. Hal ini juga jadi perhatian serius bagi warga masyarakat karena sangat berbahaya bagi mereka dikarenakan secara fisik tidak layak bahkan bisa roboh dan menimbulkan korban jiwa. Kendati DPRD Kota Bandarlampung sudah menerbitkan dan mengirimkan Rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bandarlampung yang berisi dua poin penting dan tegas pada tanggal 30 September 2021 kepada Pemerintah Kota Bandarlampung yang sampai saat ini belum dijalankan yakni :

1. Merekomendasikan pembongkaran pemagaran yang dilakukan oleh Bapak Jhonson Topan selaku salah satu pengelola Rumah Makan Jumbo Seafood yang bukan merupakan lahan milik pribadi.

2. Mengembalikan dan merehabilitasi fungsi lahan yang dipakai oleh Bapak Jhonson Topan kembali milik Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Masih menurut Syech Hud, Dirkrimsus Polda Lampung juga sejatinya sudah harus segera mengambil langkah hukum secara berani dan kongkrit menetapkan Jhonson Topan sebagai tersangka. Salah satu Pengamat Hukum Tata Negara Unila berharap perkara ini segera diusut secara tuntas dan terbuka jangan hilang begitu saja. Jika nantinya tidak masuk pidana harus disebutkan alasannya apa, jadi harus jelas biar masyarakat tahu.

Pihak-pihak seperti kepolisian dan pemda untuk bisa meneruskan ke tingkat lebih lanjut. Adapun terkait dasar hukumnya sudah dijelaskan secara gamblang oleh Dr. Budiono, S.H.,MH di beberapa media beberapa waktu lalu, menurutnya pelaku reklamasi ilegal harus diproses hukum menggunakan Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) No 32 tahun 2009.

Jika dilakukan dengan sengaja, ancaman pidananya, berdasarkan Pasal 98 ayat (1) berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 M dan paling banyak Rp10 M.

Sementara jika karena kelalaian diatur dalam Pasal 99 ayat (1) yang berbunyi setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp3 Miliar.

Masalah ini lanjut Syech Hud, bisa menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak lain agar selalu taat prosedur dan mengikuti peraturan yang berlaku sesuai standar. Jangan seenaknya melakukan tindakan yang sebenarnya bertentangan dengan hukum.

Jhonson sendiri awal September lalu mengaku sudah dimintai keterangan Polda. Tim Polda Lampung meminta keterangan dari Jhonson di RM. Seafood. “Hari Rabu (1/9) yang lalu saya dimintai keterangan oleh Polda Lampung di sini (RM Jumbo Seafood),” jelasnya. (W9-jm)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.