Mengkritik Tidak Harus Menebas, Di Tengah Situasi Force Majeure Oleh : Gindha Ansori Wayka*

Gindha Amsori

Warta9.com – Kondisi kehidupan masyarakat Dunia dalam kurun waktu dua tahun cukup memprihatinkan akibat masa pandemi Covid-19 yang sangat memperokporandakan sistem berkehidupan kebangsaan di alam semesta.

Di Indonesia tentunya tidak hanya disektor Kesehatan saja yang mengalami keterpurukan tetapi sektor ekonomi, hukum, politik, Pendidikan dan lain sebagainya. Begitu juga yang terjadi di Propinsi Lampung, sebagai satu diantara daerah yang terdampak oleh Pandemi C-19. Semua lini terasa, bukan hanya sistem saja yang terdampak tetapi menyentuh langsung dengan kondisi masyarakat.

Kondisi Provinsi Lampung yang dinakhodai oleh Ir. H. Arinal Djunaidi sebagai Gubernur dan Chusnunia Chalim (Nunik) sebagai Wakil Gubernur pasca dilantik tanggal 16 Juni 2019 berdasarkan Keppres Nomor 49/P Tahun 2019 tentang pengesahan dan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung masa jabatan 2019-2024, juga mengalami hal yang sama dengaan daerah-daerah lain karena baru saja dilantik sudah harus berjibaku dengan pandemic C-19 yang belum ditemukan obatnya di kala itu.

Berdasarkan data bahwa Pandemi-C-19 pertama kali dimulai sejak Februari 2020 untuk di Indonesia dan di Lampung dimulai bulan Maret 2020, sebarannya cukup cepat dan meluas di tengah masyarakat. Pada Juli-Agustus 2021, Kondisi Pandemi C-19 juga sangat mengerikan dimana sebaran pandemi C-19 meluas dengan jumlah korban yang sangat banyak.

Kondisi keprihatinan ini sebetulnya bukan hanya milik kita saja sebagai masyarakat dan individu di Lampung, tetapi secara dunia sangat mempengaruhi kondisi ekonomi dan kondisi kinerja birokrasi serta sektor lainnya.

Dalam situasi pandemic C-19 kondisi ekonomi bukan saja bertahan, akan tetapi turun ke titik nadir (terendah) dimana sektor perdagangan ekspor impor mengalami kendala terkait pengangkutan dan lain sebagainya, karena pada saat itu semua hal dipusatkan pada upaya Pemerintah baik Pusat maupun Daerah melakukan Refocussing Anggaran baik dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tiap daerah dalam rangka menyelamatkan masyarakat, sebagaimana adagium hukum bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto).

Pada dasarnya sejak di lantik Gubernur dan Wakil Gubenur Lampung sudah menyiapkan segala bentuk rencana mulai dari penyusunan program kerja yang tersebar dalam 33 (Tiga Puluh Tiga) Janji Gubernur, menyiapkan perangkat infrastruktur penyokong kinerjanya dengan menyusun dan menertibkan Dinas/Instansi, mulai menganggarkan untuk kegiatan yang prioritas dan memaksimalkan fungsi Anggaran untuk Pembangunan Lampung Berjaya sebagaimana Tagline yang di usung oleh pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Arinal – Nunik saat Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018 lalu.

Bagaimana kondisi pembangunan Lampung akan mencapai tingkat maksimal sebagaimana 33 janji Gubenur hingga 2 (dua) tahun kekuasaan, karena ibaratnya baru masuk pintu gerbang pasukan sudah dihujani peluru yang benama C-19. Walaupun demikian, tetap saja beberapa sektor yang ada dalam jabaran 33 Janji Gubenur itu terlaksana misalkan dalam bidang pertanian, investasi, olah raga dan lain sebagainya.

Begitu pun dalam hal menyikapi 4 (empat) premis argumentasi yang beredar di publik melalui media online di Lampung akhir-akhir ini yang menyatakan bahwa, Pertama, Gubernur Arinal gagal mencapai sasaran kinerja ekonomi dan sosial yang ditetapkan dalam RKPD Provinsi Lampung tahun 2020 dan 2021, Kedua, NTP Lampung selama 22 bulan (sejak Januari 2020 sampai Oktober 2021) selalu berada di antara posisi ke-9 atau ke-10 di Sumatera.

Ketiga, Pertumbuhan Ekonomi Lampung (y on y) selama 7 kwartal sejak kwartal 1 (Januari-Maret) tahun 2020 sampai kwartal 3 (Juli-September) tahun 2021, selalu berada di bawah rata-rata pertumbuhan ekonomi di Sumatera dan Keempat, Angka Pengangguran di Lampung pada kurun waktu Agustus 2020 sampai Agustus 2021 justru bertambah naik ketika Provinsi lainnya di Sumatera justru menurun.

Masyarakat harus memahami bahwa siapapun penguasanya tentunya akan memaksimalkan pembangunan dengan dana dan Sumber Daya Manusia yang ada tentunya dengan terobosan-terobosan nyata dalam berbagai hal, termasuk upaya Gubernur Lampung, sementara kendalanya adalah meskipun sudah dianggarkan untuk pembangunan infrastruktur dan untuk sektor lainnya, namun karena disebabkan oleh kondisi bangsa, maka anggaran tersebut harus digeser untuk memaksimalkan penanganan di bidang Kesehatan dalam rangka Pandemi-C19.

Memahami hal ini sebagai dasar berfikir juga cukup untuk tidak berteori lebih soal kondisi kekuasaan dan kondisi ekonomi serta kondisi keberhasilan pembangunan di suatu daerah atau disuatu negara pasca pandemic C-19, harus pula kita sadari bahwa Pandemi C-19 ini adalah wabah yang dialami seluruh dunia, termasuk Lampung Sang Bumi Ruwa Jurai.

Tak elok juga menuding melambatnya kenaikan pertumbuhan tingkat ekonomi daerah dalam situasi 2 (dua) tahun terakhir yang menurut sebagian kecil dari masyarakat tidak signifikan dengan membandingkan pertumbuhan ekonomi daerah lain berdasarkan teori-teori ekonomi yang disampaikan para ahli ekonomi dalam hal upaya memuaskan dan memaksimalkan pertumbuhan ekonomi masyarakat disuatu daerah karena faktor antara satu daerah dengan daerah lainnya ada perbedaan.

Pada dasarnya, dalam rangka menyusun suatu kerangka teori atau konsep yang “didagangkan” ke publik hendaknya berdasar dengan pola hasil riset (research) yang mendalam, jangan hanya cuma membaca angka-angka statistik yang sudah ada, karena indikator penunjangnya dapat saja berbeda di tiap daerah dan harus juga disajikan kendala yang dihadapi sehingga memperoleh nilai yang demikian serta sangat penting dorongan ide atau gagasan dalam upaya pencapaian target sebagai mana premis yang disajikan ke publik, sehingga siapapun yang menyajikan pantas untuk diapresiasi pemikirannya sebagai bagian dari warga negara yang punya hak untuk di dengarkan pendapatnya dalam bermasyarakat.

Terlepas dari anggapan bahwa Gubernur Lampung gagal oleh sebagian kecil masyarakat, tetapi hingga saat ini ada banyak yang sudah dilakukan dan upaya yang sedang dilakukan dalam menjawab sebagian kecil premis argumen yang dikemukan di atas yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, misalkan terkait ketersediaan lapangan kerja sebagai upaya menurunkan angka pengangguran di Lampung, Gubernur Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung akan meluncurkan Sistem Informasi Ketenagakerjaan Daerah (Si Gajah).

Gubernur Arinal Djunaidi dihadapan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Kepala BNPB Ganib Warsito pada Agustus 2021 telah memaparkan sejumlah strategi dalam percepatan pemulihan ekonomi di Lampung pasca pandemi C-19, yakni Strategi Pertama yakni pembangunan sektor pertanian melalui platform program Kartu Petani Berjaya (KPB) yang sedang dilaksanakan, hal ini didasari bahwa struktur ekonomi dalam PDRB Provinsi Lampung didominasi dari sektor pertanian, perikanan dan kehutanan. Hal ini diperkuat dengan data meskipun di tengah kondisi lesunya perekonomian akibat dampak pandemi C-19, sektor pertanian di Lampung mampu tumbuh secara positif, hal ini berdasarkan catatan bahwa produksi padi di Provinsi Lampung tahun 2020 sebesar 2,65 juta ton atau meningkat 22,47 persen dari tahun sebelumnya.

Strategi Kedua, Gubernur Arinal Djunaidi juga memaparkan terkait pentingnya menjaga iklim kondusifitas dunia usaha, dimana Pemerintah Provinsi Lampung mendorong pelaku industri kerajinan berskala kecil dan menengah atau UMKM untuk berperan dalam penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi Pasca Pandemi C-19 dengan memberi bantuan stimulan sebesar Rp2,4 juta pada tahun 2020 kepada 315.000 UMKM, sebesar Rp1,2 juta untuk 232.800 UMKM dengan realisasi 171.174 UMKM pada tahun 2021, sehingga masih diperlukan untuk 143.826 UMKM terdampak langsung.

Selain itu Pemerintah Provinsi Lampung juga memberi pendampingan UMKM formal dan informal, dengan bentuk memberikan pelatihan akses pasar digital dan standarisasi mutu produk dan memfasilitasi usaha ekonomi koperasi dan UKM yang ada untuk masuk dalam pemasaran berplatform digital, serta mendorong tumbuhnya pusat-pusat hilirisasi dari produk-produk UMKM berbasis komoditas unggulan di Provinsi Lampung. Upaya lainnya yakni yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung yakni penyaluran bantuan subsidi upah di Provinsi Lampung dengan rincian di Kota Bandar Lampung sebanyak 3.498 Badan Usaha dan 60.896 Tenaga Kerja dan Kota Metro sebanyak 810 Badan Usaha dan 5.825 tenaga kerja.

Strategi ketiga, menjaga daya beli masyarakat dengan melakukan upaya pengendalian inflasi melalui strategi 4K yakni memastikan keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi dan menjalin komunikasi efektif. Selain itu, telah dilakuan Perluasan Program Bantuan Sosial bagi Keluarga Miskin di Provinsi Lampung, penyelenggaraan operasi pasar bersubsidi di masayarakat serta insentif keringanan pajak daerah diantaranya berupa Penundaan Pembayaran PKB tanda dikenakan denda keterlambatan (2020) dan program pemutihan.

Strategi keempat yakni menjaga konsumsi pemerintah dalam pemulihan ekonomi pasca covid-19, termasuk di dalamnya percepatan realisasi dari anggaran program terkait Pemulihan Ekonomi dan mempercepat pelaksanaan tender barang dan jasa setiap Satuan Kerja atau Organisasi Perangkat Daerah.

Strategi Kelima adalah adanya akselerasi peningkatan investasi yang dapat secara efektif menggerakkan perekonomian untuk pulih dari dampak pandemi Covid-19. Dalam rangka memenuhi hal ini, berbagai upaya yang telah dan sedang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung adalah Lampung Ramah Usaha dengan pola penyederhanaan dan percepatan pelayanan investasi, kebijakan kemudahan Pelayanan Perizinan secara Online dan Drive Thru, adanya pemberian insentif pajak bagi investor, diberikan jaminan kepastian hukum dalam berusaha serta jaminan kepastian biaya pelayanan.

Disamping itu juga telah dilakukan promosi investasi, sinergi antara pemerintah, dunia usaha serta masyarakat dalam rangka mendukung usaha, bisnis dan investasi yang ada di Provinsi Lampung.

Program yang akan sangat berdampak besar bagi peningkatan investasi di Provinsi Lampung kedepan diantaranya adalah Pengembangan 4 (Empat) Kawasan Industri dan Pembangunan Kawasan Pariwisata Terintegrasi yang ada di Bakauheni (Bakauheni Harbour City).

Strategi keenam adalah pembangunan berbagai infrastruktur yang tersebar merata di seluruh wilayah di Lampung yang diharapkan memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung pasca pandemi C-19.

Sebagai closing statement, meningkatkan pertumbuhan ekonomi pasca pandemic-C19 tidak sesederhana berfikir menempel Baliho, Banner atau memasang stiker di Angkutan Kota dengan jargon 9 jalan Menuju Masa Depan, karena semua harus melalui on process dengan berbagai kajian dan sebaran Sumber Daya.

Bagaimana kita akan menyatakan dan menvonis serta menilai dengan objektif bahwa Gubernur Lampung gagal dalam memenuhi 33 Janji Gubernur, kalau implementasi dari janji itu masih on process dalam kurun waktunya berkuasa selama 5 (lima) tahun, sehingga penilaian berdasarkan Premis Argumen yang diagungkan itu dikategorikan premature, terkesan subjektif dan tendensius. *(Penulis: Praktisi & Akademi Hukum di Bandar Lampung, Koordinator Presidium KPKAD Lampung (Komite Pemantau Kebijakan & Anggaran Daerah).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.