Gubernur Arinal Sampaikan 10 Jurus untuk Optimalkan Pendapatan Daerah dalam Paripurna DPRD Lampung

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Gubernur Lampung Ir. Arinal Djunaidi, menyampaikan jawaban atas pandangan umum 8 Fraksi DPRD Lampung. Jawaban Gubernur tersebut menjawab pandangan fraksi-fraksi dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung sehari sebelumnya, Selasa (16/11/2021).

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat I Jawaban Gubernur Lampung Terhadap Pamandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Bandarlampung, dilanjutkan pada, Rabu (17/11/2021).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, didampingi Wakil Ketua Elly Wahyuni dan Ririn Kuswantari.

Dalam Rapat Paripurna Dewan, Gubernur Arinal Djunaidi menyampaikan, 10 upaya Pemprov Lampung untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah dan seluruh potensi pada APBD Tahun Anggaran 2022.

Upaya-upaya tersebut, yaitu pertama, mengembangkan kebijakan Pendapatan Daerah untuk mendorong tingkat kepatuhan mambayar pajak.

Kedua, sosialisasi dengan memanfaatkan berbagai media sosial dan elektronik dalam rangka membangun tingkat sadar pajak masyarakat.

Ketiga, mengembangkan dan mengoptimalkan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang semakin mudah, cepat dan akuntabel serta memperbanyak tempat pelayanan agar pelayanan semakin dekat dan terjangkau oleh masyarakat.

Keempat, mengedepankan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui Aplikasi Perpajakan yang telah tersedia Samolnas (Samsat Online Nasional) dan E-Salam (elektronik Samsat Lampung).

Kelima, Pengembangan dan Peningkatan Sistem Informasi Pembayaran serta Pelaporan berbasis Online di sektor pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) secara non tunai.

Kemudian keenam, lanjut Gubernur Arinal, mengupayakan bekerjasama dengan Alfamart dan Indomaret guna mempermudah akses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

Ketujuh, menambah Unit Layanan Samsat Keliling untuk menjangkau daerah terpencil yang berada di Provinsi Lampung.

Kedelapan, peningkatan sosialisasi kesadaran mebayar pajak melalui door to door melibatkan unsur Pemerintahan Kecamatan dan Aparat Desa.

Kesembilan, peningkatan razia kendaraan bermotor oleh UPTD bersama Kepolisian setempat.

Yang terakhir, mengoptimalkan sosialisasi melalui media sosial, elektronik dan cetak terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut Gubernur, Pemerintah Provinsi Lampung tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan dan mengembangkan sumber-sumber Pendapatan Daerah baik yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-Lain Pendapatan Yang Sah.

Kebijakan Pendapatan Daerah tersebut lanjut Gubernur Arinal, diarahkan untuk mendorong peningkatan Pendapatan Daerah melalui mobilisasi Pendapatan Asli Daerah dan Penerimaan Daerah Lainnya dengan kebijakan yang tetap memperhatikan kemampuan masyarakat secara umum, sekaligus menjaga stabilitas dan kesinambungan fiskal daerah.

Gubernur Arinal menyampaikan peningkatan kebutuhan Belanja Daerah berorientasi pada prioritas untuk mencapai tujuan prmbangunan Nasional dan Daerah.

Ia menjelaskan kebijakan anggaran belanja diarahkan pada kelanjutan implikasi dari kebijakan money follow program yang tidak semua tugas dan fungsi harus dibiayai secara merata namun hanya program dan kegiatan yang secara langsung mendukung pencapaian prioritas daerah.

“Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), belanja operasional daerah serta belanja yang mendukung prioritas Nasional, sehingga kebijakan money follow program bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Gubernur Arinal menyampaikan ucapan terima kasih kepada Fraksi–Fraksi DPRD Provinsi Lampung atas pemahaman, perhatian, saran dan masukan yang disampaikan serta apresiasi terhadap kebijakan dan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.