Muktamar NU ke-34, Pemilihan Ketum PBNU Dipindah ke Bandarlampung

Suasa sidang pleno I di GSG UIN Raden Intan. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Dalam sidang pleno I, muncul usulan agar lokasi pemilihan Ketua Umum PBNU yang semula akan dilaksanakan di Ponpes Darussa’adah Gunungsugih Lampung Tengah, diusulkan dipindah di Kota Bandarlampung.

Ketua PWNU Lampung Prof Moh Mukri menyampaikan, ada aspirasi dari muktamirin untuk memindah tempat pelaksanaan dari yang semula direncanakan di Pondok Pesantren Darussaadah Gunung Sugih Lampung Tengah ke Kota Bandar Lampung. Alasannya jarak Bandar Lampung sebagai penginapan muktamirin dengan Ponpes Daarussaadah terlalu jauh sekitar 70 KM.

Terkait aspirasi pemindahan lokasi pemungutan suara, Sekretaris Panitia Pusat Muktamar ke-34 NU Syahrizal Syarief menyampaikan lokasi pemilihan Rais dan Ketua PBNU tersebut akan dipindah ke Bandar Lampung. Namun terkait lokasinya, ia belum dapat memaparkan karena yang tahu kesiapan dan kelayakan tempat penyelenggara lokal. “Kalau soal lokasi belum diputuskan tapi yang pasti di Bandar Lampung,” ujar Syahrizal.

Syahrizal mengatakan, perpindahan ini untuk kenyamanan dan efisiensi waktu karena peserta telah melihat lokasi di Lampung Tengah saat pembukaan. “Tadi peserta sudah mengalami sendiri Lampung Tengah serta mungkin ingin kegiatan berjalan nyaman dalam pergerakan dan lainnya,” kata Syarizal.

Syahrizal menyampaikan, sidang pleno 1 membahas tata tertib tadi malam tetap berlanjut dan dituntaskan sidang pleno II tentang laporan pertanggungjawaban PBNU massa khidmat 2016-2021.

Musyawarah Mufakat
Nantinya pemilihan Rais Aam akan dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat oleh 9 anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Hal ini berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Pasal 40 ayat 1 hasil Muktamar ke-33 tahun 2015 di Jombang. Kesembilan anggota AHWA ini merupakan usulan peserta Muktamar yang mewakili Pengurus Wilayah Nadhatul Ulama, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama.

Selanjutnya pada Muktamar ke-34 NU di Lampung peserta mengusulkan 9 nama kyai melalui surat yang ditandatangani Ketua Tanfidziyah dan Rois Syuriah. Nama-nama tersebut diunggah di formulir registrasi secara daring. Selanjutnya dalam registrasi ulang 9 nama tersebut juga harus dimasukkan dalam kotak suara guna mengantisipasi adanya kerusakan sistem yang terjadi.

Sesuai ART hasil muktamar ke-33 NU, kriteria AHWA adalah ulama-ulama yang berakidah ahlussunnah wal jamaah annahdliyah, bersikap adil, alim, memiliki integritas moral, tawadlu’, berpengaruh dan memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munazzim (organisatoris) dan muharrik (penggerak) serta wara’ dan zuhud. (W9-jm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.