Dosen Universitas Teknokrat Pra-Doktoral Ikuti Bridging Course ke Irlandia

Dian Puspita berada di kampus National University of Ireland (NUI) Galway, membentangkan bendera almamaternya Universitas Teknokrat Indonesia. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Salah satu Dosen Sastra Inggris, Fakultas Sastra dan Ilmu Pendidikan (FSIP) Universitas Teknokrat Indonesia PTS Terbaik Sumatera, Dian Puspita, S.Hum, M.Li.L, mendapat kesempatan bergabung dalam program Bridging Course Dosen-dosen Perguruan Tinggi Akademik gelombang 2.

Program ini merupakan program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang bertujuan untuk memfasilitasi dosen mengikuti pelatihan pra-doktoral dalam rangka mendapatkan calon pembimbing akademik dan Letter of Acceptance (LoA) Unconditional untuk program doktoral pada Perguruan Tinggi.

Seleksi program ini dilakukan pada September 2021 dan sebanyak 24 dosen dari seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia lulus sebagai peserta Bridging Course. Negara tujuan peserta Bridging Course dosen pada tahun ini adalah Irlandia, dengan kampus tujuan National University of Ireland (NUI) Galway.

Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Dian Puspita, beserta peserta lainnya akan mengikuti Bridging Course dengan kegiatan-kegiatan pelatihan seperti kegiatan matchmaking dengan calon supervisor, academic writing dan penyusunan proposal riset yang bersifat individual, academic English dengan tujuan riset; pre-doctoral development activities, dan menyajikan poster akademik tentang draft proposal riset. “Saya merasa beruntung dapat menjadi salah satu peserta terpilih pada program Bridging Course ini,” ujar Dian.

Melalui program ini, Dian juga berharap bahwa program ini dapat memberikan jalan untuk lanjut studi S3 di luar negeri. “Terimakasih kepada Universitas Teknokrat Indonesia memberikan dukungan yang sangat besar bagi dosen untuk mengembangkan diri, salah satunya dalam rangka melanjutkan studi,” tutur Dian.

Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Dr. HM. Nasrullah Yusuf, SE., MBA, berpesan agar Dian bisa menggunakan kesempatan yang baik ini untuk banyak belajar dan mencari sebanyak mungkin ilmu dan pengalaman disana. “Bawalah dan jaga dengan baik nama Bangsa Indonesia di negara orang lain. Janganlah sombong dan harus wajib menghormati orangtua. Semoga dapat memperoleh Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dan melaksanakan lanjut studi setelah mengikuti program ini,” pesan Nasrullah Yusuf.

Prestasi Dian Puspita
Dian Puspita, S.Hum., M.Li, dosen tetap Universitas Teknokrat Indonesia PTS Terbaik Sumatera. Dian salah satu dosen berprestasi. Dosen ini Penerima Beasiswa PPA/BBM Universitas Indonesia; Penerima Beasiswa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Pertahanan.

Dian juga penerima Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi; Penerima Hibah Penelitian Dosen Pemula, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Dosen Pendamping Lapangan Kampus Mengajar Batch 1 Tahun 2021; Koordinator Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka Universitas Teknokrat Indonesia; Peserta Talent Scouting Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Penerima Beasiswa Bridging Course Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Persyaratan yang dilalui oleh Dian untuk mengikuti Bridging Program ini antara lain: dosen tetap dan memiliki NIDN/NIDK pada perguruan tinggi akademik di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; per 31 Desember 2021, berusia maksimal 39 (tiga puluh sembilan) tahun; telah lulus program magister (S2) dari perguruan tinggi dengan ketentuan sebagai berikut; a) perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT); b) perguruan tinggi kedinasan dalam negeri; atau c.) perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi; memiliki dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan: a) IPK program magister minimal 3,25 pada skala 4 atau yang setara, yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau dilegalisir; atau b) bagi lulusan program magister penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal; 5) tidak sedang menempuh (on-going) atau telah menempuh studi jenjang doctoral. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.