Polda Lampung Tetapkan IMR Tersangka Persekusi Jemaat Beribadah di Gereja

Polda Lampung menggelar ekspos perkara menghalang-halangi orang beribadah di gereja. (foto : yus)

Bandarlampung, Warta9.com – Menghasut dan menghalang-halangi Jemaat beribadah, Polda Lampung menetapkan satu orang tersangka terkait kasus persekusi dan penghentian ibadah Natal di Gereja Pantekosta Indonesia (GPI) Tulang Bawang, pada Selasa (18/01/2022).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Hutagalung, melalui Kasubdit 1 Kamneg Polda Lampung, AKBP. Dodon Pryambodo didampingi Kasubid Penmas Bid Humas Polda Lampung, AKBP. Rahmad Hidayat mengatakan, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial, IMR (46), warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Tersangka diduga telah melakukan penghasutan dan mengajak orang di kampungnya untuk menghentikan ibadat Natal dan pemalangan pintu gereja, pada 25 Desember 2021 silam,” kata Dodon Pryambodo saat Ekspose di Mapolda Lampung Itera.

Menurutnya, modus dari tersangka ialah menggunakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, No 8 dan 9 tahun 2006, yang sifatnya hanyalah pedoman agar Kepala Daerah menjaga kerukunan. “Tidak ada sanksi pidana hanya sifat administratif atau sifat hanya pembinaan dan pemberitahuan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka IMR sudah lama menghalang-halangi kegiatan peribadatan para jamaat GPI Tulang Bawang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dodon Pryambodo mengungkapkan, bahwa tersangka sudah tiga kali melakukan perbuatannya. “Yang terakhir pada 25 Desember 2021. Sudah 22 saksi yang diperiksa yakni, dari pihak gereja 9 orang, Pemda 3 orang, terkait surat 2 orang, dan 8 orang yang masih didalami terkait dengan dugaan keterlibatannya,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya berupa 3 unit Handphone berisikan rekaman terkait dengan penghasutan untuk mengajak rekan-rekannya menghentikan kegiatan di gereja, fotocopy surat – surat salah satunya ditujukan kepada Bupati Tulang Bawang, 12 November 2021, 1 unit flash disk berisi data digital hasil penarikan data terhadap 1 unit HP merk Samsung terkait rekaman panggilan, 14 lembar papan sepanjang 2 meter, 1 batang kayu bulat dengan panjang 2 meter dan 2 buah bener bertuliskan GPI ditutup.

Akibat perbuatannya, tambah Dodon Pryambodo, tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat (1) UU no 1 tahun 1946 dan atau Pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 175 KUHPidana. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.