Sidang Terdakwa Akbar Hadirkan 9 Saksi, Hakim Minta Jaksa KPK Kejar Pengembalian Fee Rp30 Juta

Sidang perkara gratifikasi di Pemkab Lampung Utara dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara menghadirkan 9 saksi. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Hakim Tipikor PN Tanjungkarang Baharudin Naim, SH, dalam persidangan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, meminta Jaksa KPK untuk mengejar uang fee diterima saksi yang belum dipulangkan.

Perintah majelis hakim tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (19/1/2022). Sebanyak sembilan saksi dihadirkan dalam persidangan dengan terdakwa Akbar Tandaniria.

Dalam persidangan, hakim Baharudin Naim mempertanyakan kepada salah satu saksi yang hadir bernama Dicky Fahlevi Suudi terkait penerimaan uang sebesar Rp30 juta. “Iya benar, saya menerima uang sebesar Rp30 juta,” kata saksi Dicky.

Lanjut hakim, ia kembali mempertanyakan terkait uang tersebut apakah telah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saksi menjawab pertanyaan hakim, bahwa dirinya belum mengembalikan uang tersebut kepada KPK. Saksi Dicky juga mengaku kepada hakim bahwa dirinya mendapatkan uang Rp30 juta sebagai bentuk balas jasa mengenalkan Awin dan Ahyar agar mendapatkan proyek. “Kejar itu JPU pengembaliannya,” perintah hakim.

Sebanyak sembilan saksi hadir dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Tanjungkarang, Bandarlampung dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Saksi yang hadir baik dari kalangan relawan pemenangan mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara yang mendapatkan jatah proyek dan saksi lainnya dari Unsur ASN. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.