Medan, Warta9.com – Polri akhirnya memecat 15 personel yang sebelumnya bertugas di Polrestabes Medan, karena telah melakukan beragam pelanggaran berat.
Sebelumnya, media sosial (Medsos) digemparkan dengan postingan salah satu akun di Instagram yang mengupload foto tentang pengumuman data daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan oleh Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, 15 Anggota Polisi yang menjadi DPO telah dipecat dengan tidak hormat (PDTH) atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan terkait tindak pidana dan kode etik profesi Polri.
Di medsos IG @fakta.medan itu terpisting foto 15 orang anggota Polisi masuk dalam DPO. Warganet dibuat tercengang. Karena yang diposting buronan itu anggota Polisi.
15 oknum polisi tersebut, kini berstatus buron. Mereka diduga terlibat dalam kasus perampokan bermodus jual beli sepeda motor secara cash on delivery (COD) yang terjadi pada tahun 2022.
Sebagaimana dilansir @fakta.indo, berdasarkan keterangan Kepala Sub Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Sonny W Siregar, mengatakan bahwa para anggota polisi ini terlibat dalam perampokan.
Pada Oktober 2022, tiga anggota Polrestabes Medan, yaitu Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra, dan Bripka Firman Bram Sidabutar, yang telah ditangkap dan menjalani sidang, mengungkap komplotan ini.
AKBP Sonny menegaskan bahwa para pelaku yang ditangkap telah dipecat dan kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Berikut daftar 15 anggota Polrestabes Medan yang menjadi buronan:
1. Bripka Sutrisno
2. Bripka Ari Galih
3. Aiptu Sutarso
4. Bripka Riswandi
5. Brigadir Afriyanto Maha
6. Brigadir Sapril
7. Brigadir Muhammad Ade Nugraha
8. Brigadir Jefri Suzaldi
9. Brigadir Eliot TM Silitonga
10. Brigadir Muladi
11. Brigadir Refandi
12. Briptu Haris K Putra
13. Bripda Erdi Kurniawan
14. Bripda Hasanuddin Sitohang
15. Brigadir Rudianto Ginting. (W9-jm)