2020, Diskominfo Perketat Seleksi Persyaratan Kerjasama Media

PANARAGAN – Seiring kebijakan Dewan Pers yang mewajibkan perusahaan media massa baik cetak, online dan elektronik untuk mendaftarkan medianya ke Dewan Pers saat ini telah dilakukan para perusahaan media, baik regional, lokal, dan nasional.

Terkait hal tersebut Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), terhitung 1 Januari 2020 telah menetapkan mekanisme dan syarat pengajuan kerjasama perusahaan media ke pemerintah setempat.

Hal ini dilakukan seiring terbitnya Surat Edaran Nomor : 480/97/II.15/Tubaba/2019 yang disampaikan kepada pemimpin redaksi surat kabar harian, mingguan, online dan elektronik, tentang registrasi ulang tahunan kerjasama dengan perusahaan media untuk penyebarluasan informasi kegiatan Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat.

Dalam surat edaran yang di tandatangani Kadis Kominfo, Eri Budi Santoso, SH tersebut, dijelaskan tentang mekanisme kerja sama media dengan Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat. Pengajuan dikirim ke Bidang Media Diskominfo, termasuk persyaratan yang harus dilengkapi oleh perusahaan media massa masing-masing.

Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tulangbawang Bawang, Sayuti, SH, MM mendampingi Kepala Dinas Eri Budi Santoso mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat edaran registrasi ulang tahunan kepada perusahaan media, baik media cetak, online dan elektronik.

“Tahun 2020, kami akan lebih selektif pada setiap pengajuan kerjasama media yang diterima, khususnya menyangkut badan hukumnya. Karena kita menggunakan uang negara, semuanya harus jelas dan legal, sesuai saran BPK RI,” kata Sayuti, Kamis (05/12/2019).

Menurutnya, ada beberapa kriteria yang juga harus dipenuhi. Sehingga kerjasama yang dilakukan ini dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Diantaranya, verifikasi Dewan Pers/sedang dalam proses, serta beberapa legalitas yang wajib dimiliki perusahaan media tersebut.

Selain persyaratan legalitas, Diskominfo juga akan melakukan monitoring produktifitas media yang ada di Tubaba. Seperti pemberitaan aktif/tidak aktif, satu wartawan satu media dan website media online harus dalam keadaan aktif.

Hal itu dilakukan, lanjut Sayuti, untuk menunjang komposisi informasi berbagai kebijakan dan program pembangunan yang telah, sedang dan akan berlangsung. Sehingga dapat tersampaikan dengan baik kepada publik (masyarakat).

“Untuk memenuhi hak publik dalam mendapatkan informasi yang benar, terkait apa saja kebijakan dan program pembangunan Pemkab Tubaba yang telah, sedang dan akan berlangsung dapat terpenuhi,” ujarnya.

Selektifitas tersebut, tegas Sayuti, bertujuan agar anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan dengan baik dengan berbagai kegiatan dan program pemerintah. Pihaknya mengimbau agar perusahaan media segera melengkapi persyaratan sesuai edaran hingga batas waktu 17 Desember 2019.

“Bagi pemberkasan yang sudah disampaikan, akan diverifikasi oleh tim internal Kominfo, dan hasilnya akan disampaikan melalui surat edaran yang ditujukan kepada seluruh OPD, Camat, BUMD, Kepala Sekolah dan Kepala Tiyuh se-Tubaba sebagai acuan,” tandas Sayuti.

Untuk diketahui berkas pengajuan yang harus dilengkapi di antaranya, maksud dan tujuan kerja sama, identitas para pihak, kantor media harus berdomisili, perusahaan harus terdaftar dan berbadan hukum (PT), Referensi Bank, terdaftar di Dewan Pers (administrasi, faktual/proses), NPWP Perusahaan, Akta Notaris pengesahan, SPT tahunan/surat fiskal.

Selain itu, Surat pengajuan, KTP Kabiro, Idcard, Surat Tugas, Poto Kopy Sertifikasi UKW, Surat keterangan berdomisili, Surat pernyataan kepala biro satu wartawan satu media, Pengesahan dari Menkumham atas nama PT tentang pendirian, NPWP Biro dan membuat isian media siber yang ditandatangi pimpinan perusahaan. (W9-jon)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.