21 Masyarakat Pemilik Lahan Terdampak JTTS Tuntut Ganti Rugi

Menggala, Warta9.com – Sebanyak 21 masyarakat pemilik hak atas tanah terdampak pembagunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) Terbangi Besar – Pematang Panggang II di Kampung Kagungan Rahayu, Kacamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang menuntut ganti rugi.

Tuntutan itu berdasarkan bukti atas hak tanah yang di klaim oknum PT. Citra Lamtoro Gung Persada (CLP).

Erman, salah satu masyarakat pemilik lahan mengatakan, oknum yang mengatas namakan perusahaan CLP sengaja diciptakan para oknum ATR/BPN Provinsi Lampung, dan oknum Pengadilan Negeri Menggala, untuk menahan ganti rugi lahan milik masyarakat yang terkena pembangunan JTTS.

“Bukti surat pernyataan perusahaan akan mengembalikan hak tanah kepada masyarakat disinyalir disembunyikan oknum mantan Kepala Kampung Kagungan Rahayu dan oknum mantan Camat Menggala,” kata Erman, kepada warta9.com, Minggu (20/09/2020).

Erman menjelaskan, bukti kutipan surat pernyataan perusahaan PT CLP Nomor : 01/CLP/XI/2012 tanggal 19 November 2012 tentang tanah HGU II No. 22 tanggal 06 Desember 1995 adalah sebagai berikut:

  1. Tanah HGU II (kedua) PT. CLP Menggala tersebut diatas seluas 718.36 hektar belum pernah diganti rugi PT. CLP kepada pemiliknya, hanya diberikan pinjaman melalui panitia ganti rugi (Panitia B) kecuali tanah seluas 53,39 hektar atas nama Syaiful Anwar BA dkk, sesuai berita acara pelepasan hak tanggal 12 Maret 1990 melalui panitia ganti rugi tanah (Panitia B).
  2. Berdasarkan penjelasan diatas atas nama PT. CLP Menggala menyerahkan/ melepaskan tanah seluas 665,97 hektar kepada masyarakat penggarap/ pemilik tanah berdasarkan kesepakatan.
  3. Pihak perusahaan akan menandatangani surat menyurat tanah tersebut sesuai surat kuasa dari Direksi PT. CLP Jakarta kepada Kepala Bagian Tanah dengan Surat No. 01/CLP/EX/2013 tanggal 19 April 2013.
  4. Kemudian sebagai pengesahan dari PT. CLP, oleh karena itu dimohon Kepada Bapak Camat Menggala selaku PPATS dapat menandatangani Akte Jual Beli (AJB) sesuai dengan tanah yang diserahkan / dikembalikan PT. CLP kepada masyarakat.

Surat bermaterai 6000 itu ditanda tangani Ir. Lenardi sebagai Kepala Bagian Tanah, dan ditandatangani mantan Kepala Kampung Kagungan Rahayu Drs. I Ketut Jedug.

“Jika melihat surat pernyataan pelepasan hak yang telah dikeluarkan PT. CLP kepada masyarakat, tentunya kami 21 warga pemilik hak terdampak pembangunan JTTS Terbagi Besar Pematang Panggang II, tidak di konsinasikan ATR/BPN Provinsi Lampung dan tidak memberikan uang ganti rugi yang sudah dipersiapkan pemerintah pusat,” tegasnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.