27 Bandar dan Pengguna Narkoba Digelandang Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com Satnarkoba Polres Tulang Bawang berhasil menangkap 27 terduga bandar dan penguna narkoba hasil operasi selama September hingga Oktober 2019. Selain para pelaku polisi juga mengamankan barang bukti 11.93 gram sabu, 2 butir inex dan senjata tajam.

Dari 27 pelaku yang diamankan, 23 diantaranya merupakan bandar narkoba jenis sabu. Sedangkan empat orang lainnya diduga sebagai penyalahguna narkoba. Dari para pelaku ini satu diantaranya berjenis klamin perempuan.

Dari jumlah tersebut salah satunya merupakan ASN yang bekerja di Pemkab Tulang Bawang berinisial AT (44). Dia merupakan warga Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Kodya Bandar Lampung.

“Dia (pelaku) ditangkap Kamis (24/10), sekira pukul 10.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan III MBC, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Syaiful saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (07/11/2019).

Saat ditangkap pelaku (AT) sedang berpesta narkotika jenis sabu bersama dengan tiga orang rekannya berinisial LI (37), AF (33) dan RK (38).

“Para pelaku akan kita dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132u ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup dan pidana paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun penjara,” jelasnya. (W9-Wan)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.