27 Pasangan Suami Istri di Tubaba Ikuti Sidang Isbat Nikah

Ketua Pengadilan Agama Kecamatan Tulangbawang Udik, Risman Hasan SHI.,MH. (doc/warta9.com)

Panaragan, Warta9.com – Pengadilan Agama Kabupaten Tulangbawang Barat, mengadakan Sidang Isbat Nikah Terpadu bagi masyarakat Tiyuh (Desa) Kagungan Ratu. Adapun total 27 pasangan suami istri mengikuti pengadaan buku nikah itu.

Kepada warta9.com, Kepala Pengadilan Agama Tubaba diwakili Ketua Pengadilan Agama Kecamatan Tulangbawang Tengah, Risman Hasan SHI.,MH, mengungkapkan, kegiatan sidang isbat merupakan dasar penerbitan akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran.

“Hal tersebut merujuk pada Peraturan Makhamah Agung Nomor 1 Tahun 2015,” ujar Risman disela kegiatan yang terpusat di Balai Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Selasa (07/12).

Kegiatan kolaborasi antara tiga instansi yakni, Pengadilan Agama, Disdukcapil dan Kantor Urusan Agama (KUA) Tubaba itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Lantaran hambatan biaya, jarak dan waktu dalam menyelesaikan pencatatan perkawinan.

Risman melanjutkan, dari 27 Pasutri ada beberapa pasangan yang tidak memenuhi syarat dan dinyatakan gugur dalam menyelesaikan isbat nikah tersebut.

Terkait dengan kewenangan pengadilan agama, ia mengharapkan agar masyarakat Tulangbawang Barat mengedepankan administrasi kependudukan.

“Ditahun 2022 program sidang keliling ini akan lebih kita galakkan lagi, dengan membentuk perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama Disdukcapil dan KUA,” tukasnya. (Nan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.