35 Personil Satpol PP Pemkab Lumajang Habis Kontrak

Lumajang, Warta9.com – Pembertian 35 personil (karyawan) Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Lumajang menjadi pertanyaan, dan menjadi pembahasan dalam diskusi Publik di Pendopo Kabupaten Lumajang, Kamis (7/2/2019).

Kepala Satpol PP Lumajang Drs. Basuni saat dikonfirmasi membenarkan sebanyak 35 personil Satpol PP di Lumajang telah di berhentikan belum lama ini.

Selain itu, berdasarkan keputusan Bupati terhadap Satpol PP Lumjang untuk memberhentikan karena masa kontrak kerja habis tidak diperpanjang lagi.

“Disamping itu adanya masa perampingan. Kemudian kata Basuni, pemberhentian ini dilakukan per 31 Desember 2018,” kata Nasuni kepada kepada Warta9.com, Kamis 07 Februari 2019.

Sebanyak 35 personil Satpol PP Lumajang saat ini telah diberhentikan karena masa kontrak habis per 31 Desember lalu.

“Sejauh ini statusnya dari sebanyak 35 personil Satpol PP Lumajang itu statusnya masih tenaga kontrak,” tandasnya. (W9-Kar)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.