3,5 Ton Daging dan Kulit Celeng Dimusnahkan

Bandarlampung, Warta9.com – Sebanyak 3,5 ton daging dan kulit babi hutan (celeng) dimusnahkan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung, Rabu (1/8/2018).

Pemusnahan daging dan kulit babi celeng tersebut hasil dari penggagalan yang dilakukan Intelejen Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Pelabuhan Panjang Bandarlampung, Kamis (26/7) lalu.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas IA Bandarlampung, Muh Jumadh mengatakan, daging dan kulit babi celeng tersebut berasal dari Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan. Daging tersebut rencananya akan dibawa menuju Bekasi melalui Pelabuhan Panjang.

“Daging tersebut dibawa menggunakan sebuah mobil truk dengan nomor polisi B 9283 KXR dengan dikemudikan oleh sopir bernama Teguh Indra Sukmadi,” jelasnya, Rabu (1/8).

Djumadh melanjutkan, saat itu petugas yang tengah berjaga di Pelabuhan Panjang mengidentifikasi kendaraan dengan kondisi bak tertutup. Saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi tidak bisa menunjukan surat atau dokumen kengkap seperti sertifikat veteriner dari daerah asal dan sertifikat sanitasi produk hewan (KH12).

“Saat digeledah daging babi tersebut tidak menggunakan alat pendingin sehingga terlihat daging berbentuk kehijauan sehingga berbahaya bagi masyarakat. Jadi kami terpaksa menahannya dan memusnahkannya lantaran tidak dilengkapi persyaratan karantina sesuai dengan Pasal 6 ayat a dan c UU No.16 Tahun 1992 serta Pasal 5 ayat 1,2 dan 3 PP No.82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan,” terangnya. (W9-jam/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.