4 Oknum ASN Diamankan, GPAB Demo Kantor Bupati

Ogan Ilir, Warta9.com – Generasi Penggerak Anak Bangsa (GPAB) Sumatera Selatan menggelar aksi demo di Halaman Kantor Bupati Ogan Ilir.

Bertolak dari kantor DPRD Ogan Ilir puluhan massa GPAB ini melakukan long march menuju kantor pemkab Ogan Ilir di Komplek Perkantoran Terpadu Tanjung Senai, Kamis (26/09).

Setibanya di kantor Bupati, kordinator aksi dan kordinator lapangan secara bergantian melakukan orasi.

Dalam orasinya mereka meminta kepada Pemkab Ogan Ilir kiranya bertindak tegas atas telah diamankannya empat oknum ASN di jajaran Pemkab Ogan Ilir oleh BNNK Ogan Ilir atas penyalahgunaan narkoba.

Serta meminta kiranya seluruh ASN yang ada untuk dites urine juga agar semua pejabat ASN di ruang lingkup Pemkab Ogan Ilir bersih narkoba.

Kemudian, juga berharap kiranya proses ditangkapnya ke empat ASN tersebut jangan sampai ditutupi atau pun “ada main mata” sehingga oknum ASN yang diamankan menjadi hilang, lepas begitu saja. Transparan dan keterbukaan sangat diharapkan dalam proses selanjutnya.

Keempat oknum ASN yang diamakan itu jangan hanya direhab saja tetapi hendaknya proses hukum tetap berjalan.

Keempat ASN yang diamankan diantaranya dua oknum ASN merupakan ASN di BPKAD, kemudian satu ASN yang bertugas di Bappeda, dan satu lagi merupakan ASN Kelurahan.

Bahkan dalam orasinya GPAB ini mengancam jika ternyata di kemudian hari tuntutan mereka hasilnya mengecewakan maka GPAB memastikan akan terus melakukan aksi yang lebih besar lagi.

Rombongan massa GPAB ini diterima dan ditanggapi oleh Asisten III Pemkab Ogan Ilir, Lukmansyah, sangat mengapresiasi dan mendukung penuh sikap pernyataan yang dilakukan.

Kedepan Pemkab Ogan Ilir terhadap keempat ASN tersebut masih menunggu hasil proses penyidikan yang dilakukan.

Apakah akan dikenakan sanksi ringan atau sanksi berat.

Namun, untuk memberhentikan keempat ASN tersebut tidak bisa serta merta dilakukan secara langsung harus melalui proses dan sesuai aturan serta undang-undang ASN itu sendiri.

Sementara itu, Kasi Berantas BNNK Ogan Ilir, Kompol Jhon Lee memgatakan, karena status keempat oknum ASN itu merupakan korban penyalahgunaan narkoba atau maka hanya diwajibkan untuk rehabilitas maksimal selama tiga bulan. (W9-adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.