5 Partai Aman, 11 Parpol Kena Sanksi Pembatalan Pemilu

Jakarta, Warta9.com – Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan parpol yang tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye ke KPU dan KPUD hingga tenggat 10 Maret diberi sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 334 ayat 2 dan Pasal 338 ayat 1 UU Pemilu serta Pasal 71 ayat 2 PKPU 24/2018. Ada 11 parpol yang tak bisa ikut pemilu di tingkat daerah.

Sementara itu, hanya lima parpol yang dinyatakan lengkap telah menyampaikan laporan awal dana kampanye dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Kelima partai itu adalah Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai NasDem, dan Partai Demokrat.

Keputusan KPU pusat ini kata Hasyim, setelah meminta laporan dari KPU provinsi, kabupaten/kota. Kemudian sesuai dengan data hasil penyampaian laporan awal dana kampanye (LADK) dari KPU provinsi maupun kabupaten/kota seluruh Indonesia, terdapat 11 partai politik yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye di tingkat provinsi dan beberapa kabupaten/kota. (W9-jam)

Berikut daftar parpol yang dibatalkan kepesertaan pemilunya di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota: 

1. PKB di 6 Kabupaten dan 3 kota yang tersebar di 6 provinsi.
2. Partai Garuda di tingkat provinsi Kalimantan Utara. Di tingkat kabupaten/kota ada 110 kabupaten dan 20 kota yang tersebar di 26 provinsi.
3. Partai Berkarya, di 27 kabupaten dan 1 kota, tersebar di 11 provinsi.
4. PKS, di 8 Kabupaten, 1 kota, tersebar di 6 provinsi.
5. Partai Perindo, di 2 kabupaten dan 2 kota, tersebar di 4 provinsi.
6. PPP, di 19 kabupaten dan 1 kota tersebar di 9 provinsi.
7. PSI, di 43 kabupaten dan 6 kota tersebar di 19 provinsi.
8. PAN, di 5 kabupaten dan 2 kota tersebar di 2 provinsi.
9. Partai Hanura, di 7 kabupaten 1 kota tersebar di 6 provinsi.
10. PBB, di 57 kabupaten dan 1 kota tersebar di 18 provinsi.
11. PKPI, di 90 kabupaten dan 16 kota di 24 provinsi.

Total yang dibatalkan 1 provinsi dan 428 di tingkat kabupaten/kota. (data KPU)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.