50 Napi Lapas Tegalandong Kabupaten Tegal Dibebaskan

Tegal, Warta9.com – Sebanyak 50 orang narapidana (napi) yang masih menjalani hukuman penjara di Lapas Tegalandong, Slawi, Kabupaten Tegal dibebaskan. Pembebasan itu terpaksa dilakukan untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

“Pada prinsipnya kebijakan itu kita merujuk pada Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19,” kata Kepala Lapas Kelas II B Tegalandong, Slawi, H. Heru Trisulistiyono, Jumat (3/4).

Dia menjelaskan, pemberian asimilasi terhadap para napi dilakukannya sejak Rabu (1/4) sebanyak 16 orang, Kamis (2/4) juga sama 16 orang, sedangkan pada Jumat (3/4) sebanyak 18 orang. Totalnya 50 orang.

Mereka merupakan napi dengan kasus pidana umum seperti pencurian pasal 363 dan penganiayaan atau kekerasaan pasal 170. Sedangkan untuk kasus pidana korupsi, tidak bisa dibebaskan karena terganjal pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

“Saat ini jumlah napi di Lapas Slawi masih ada 347 orang dari sebelumnya 397 orang,” sambungnya.

Saat ditanya apakah mereka juga akan dibebaskan lagi, Heru menyatakan belum bisa memastikan. Karena saat ini pihaknya sedang melakukan pedataan terhadap para napi tersebut.

“Ini baru didata yang sudah memenuhi prosedur, kemungkinan masih ada, hari senin (ada pembebasan),” ucapnya.

Dia menjelaskan, para napi yang mendapatkan asimilasi ini yakni, mereka yang sudah menjalani hukuman penjara selama setengah masa pidananya dan maksimal dua pertiga masa pidananya jatuh pada 31 Desember 2020.

“Sebenarnya mereka itu belum bebas, hanya dikeluarkan, mereka itu melaksanakan asimilasi dirumah mereka. Jadi kalau mereka sudah dua pertiga, baru mereka kembali ke lapas lagi untuk mengambil surat bebas dan SK PB atau CB mereka.”

“Asimilasi itu, menyatukan warga binaan kepada masyarakat umum,” imbuh Heru. (W9-sho)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.