6 Bulan Kasusnya Belum Jelas, Paman Korban Incest Mengadu ke Wakil Bupati Pringsewu

Pringsewu, Warta9.com – Keluarga korban persetubuhan ayah kandung terhadap anak kandung (Incest), warga Candiretno Kecamatan Pagelaran Pringsewu msngadu ke Wakil Bupati Pringsewu Dr. H. Fauzi, SE, MKom, Akt, CA.

Salah seorang anggota keluarga korban berinisial Thm warga Candiretno Pagelaran Pringsewu, Minggu (5/1/2020), mengadukan masalah ini kepada Wabup Pringsewu Fauzi.

Thm juga paman korban menyampaikan, bahwa dirinya sedang dalam proses hukum. Karena keponakannya menjadi korban incest (persetubuhan ayah kandung terhadap anak kandung).

Terkait kasus ini, paman korban sudah melaporjan ke Polsek Pardasuka pada 21 Juni 2019. Kemuduan laporan kedua ke Polres Tanggamus pada 14 Agustus 2019. Tapi pengaduan ke Polsek dan Polres itu belum ada tindaklanjutnya.

Sementara kasus ini sudah berjalan enam bulan tapi hingga saat ini belum ada kelanjutan. Oleh sebab itu, paman korban mengadu ke Wabup Pringsewu untuk membantu agar proses hukum segera dilakukan.

Menanggapi pengaduan paman korban incets, Wakil Bupati Pringsewu Fauzi percaya perkara ini akan ditindak lanjuti sampai proses hukum karena sudah pernah dilaporkan.

Karena itu, Wabup minta keluarga korban untuk bersabar. Karena masih proses peralihan dari Polres Tanggamus ke Polres Pringsewu.

Diketahui, kasus incest di Kabupaten Pringsewu untuk kali kedua terjadi. Awal Februari 2019, seorang ayah tega menggauli putri kandungnya AG (18), bersama anak laki-lakinya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kotaagung memvonis Ayah berinisial M (45) serta kakak-adik berinisial SA (23) dan YF (15) dengan hukuman 19 dan 18 tahun penjara. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.