62 Personil Polresta Bandarlampung Kawal Verifikasi Faktual PPDB SMA, Sulpakar : Terbukti Melanggar Calon Siswa Gugur

Sulpakar Kepala Disdikbud Provinsi Lampung.

Bandarlampung, Warta9.com — Menyikapi banyaknya keluhan dan protes keras dari para orang tua calon siswa SMA Negeri di Bandarlampung dan menindaklanjuti arahan Gubernur Ir. Arinal Djunaidi, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung melakukan verifikasi faktual Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA sederajat.

Verifikasi faktual ini tidak main-main karena akan dikawal anggota Polisi. Disdikbud Lampung melakukan kerjasama dengan Polresta Bandarlampung untuk melakukan pendampingan verifikasi vaktual PPDB SMAN di Bandarlampung.

Kepala Disdikbud Lampung Drs. H. Sulpakar, MM, saat dimintai keterangan, Jumat membenarkan vetifikasi faktual PPDB SMAN melibatkan kepolisian. Bahkan Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya, telah mengeluarkan Surat Perintah Nomor: SPRIN/1.258/VI/PAM.3/2020. Sesuai dengan Sprin Kapolresta tertanggal 19 Juni, jumlah personil Polri yang akan diturunkan dalam verifikasi faktual domisili masing-masing calon peserta didik sebanyak 62 personil. Tim Pendampingan verifikasi PPDB Jenjang SMA, dikoodinatori oleh Kabag Ops Polresta Kompol A.R. Hakim Rambe dan Pj. Pamka Kasat Shabara Kompol Suryadi.

“Sesuai arahan Bapak Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 44 tahun 2019, serta menyikapi banyaknya keluhan dan protes keras dari para orang tua calon siswa SMA di Kota Bandarlampung. Kita minta pendampingan dari kepolisian untuk memastikan apakah benar siswa yang berada di jalur zonasi memang berdomisili di situ,” tandas Sulpakar, Jumat (19/6/2020) petang.

Menurut Sulpakar, verifikasi faktual perlu dilakukan karena banyak warga yang berdomisili tetap, tidak masuk sistem zonasi PPDB. Sehingga banyak keluhan dari masyarakat.

Terlebih, pada hari terakhir pendaftaran secara online, terjadi peningkat jumlah pendaftar menggunakan surat keterangan domisili.

Bagi yang terbukti melanggar, Sulpakar menegaskan calon peserta didik baru akan digugurkan. “Jadi nanti yang dibawahnya naik. Tapi tetap harus diverifikasi lagi,” terangnya.

Tidak hanya surat domisili, menurut dia, verifikasi faktual juga akan dilakukan terhadap Kartu Keluarga. “Bahkan, Disdukcapil Bandarlampung siap membantu dalam melakukan verifikasi faktual. Termasuk hari sabtu dan minggu mereka juga akan tetap buka,” terangnya.

Karena itu, dia pun meminta panitia PPDB untuk bekerja keras dalam kurun waktu tiga hari untuk melakukan verifikasi faktual, mulai tanggal 19 Juni hingga 21 Juni mendatang. “Saya berharap panitia bisa bekerja maksimal melakukan verifikasi faktual sampai tanggal 21 nanti. Pak Gubernur juga meminta untuk semua orang tua agar taat terhadap aturan yang ada,” kata Sulpakar. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.