86 Hari Bolos Kerja, Seorang Guru Kontrak Diberhentikan

Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun Dian Sri Hayati. (Hamidah/warta9)

Jambi, Warta9.com – Sulaiman Paris, seorang guru kontrak di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 48/VII Pelawan II Kabupaten Sarolangun, Jambi, kecewa. Pasalnya, tanpa ada pemberitahuan dirinya diberhentikan secara sepihak oleh Dinas Pendidikan setempat.

“Tidak ada pemberitahuan sebelumnya, tiba-tiba SK saya tidak lagi diperpanjang alias diberhentikan,” kata Sulaiman kepada Warta9.com, Selasa (3/8/2021).

Dia mengaku baru mengetahui pemberhentian itu setelah dirinya mengurus perpanjangan surat keputusan (SK) kontrak dengan Pemkab Sarolangun melalui dinas pendidikan, namun namanya sudah digantikan orang lain.

“Saya kecewa diberhentikan secara sepihak, menurut orang dinas SK saya tidak lagi diperpanjang dan sudah ada pengganti,” ujarnya.

Sementara Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun Dian Sri Hayati membantah telah memutus hubungan kerja secara sepihak.

“Kepala sekolah menyerahkan rekap absen, dimana yang bersangkutana 86 hari tdak masuk kerja tanpa keterangan,bitu sudah melanggar aturan. Secara lisan itu sudah teguran, kalau tidak ada perubahan, terakhir baru kita tindak,” terangnya.

“Terkait gaji, karena di laporan absen hingga akhir tahun di bulan November dan Desember sudah masuk data laporan, dan itu langsung di berhentikan, jadi walaupun dia masuk di Januari sampai Maret itu sudah tidak di anggarkan,” ungkapnya. (W9-dh)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.