900 Hektar Lahan Milik Warga Belum Diganti Rugi

Kayuagung, Warta9.com – Meskipun sudah beroperasi bertahun-tahun, namun PT Rambang Agro Jaya (RAJ), diduga belum juga berniat menyelesaikan sengketa lahan dengan warga. Salah satunya dengan warga Desa Lubuk Dalam, Kecamatan Kota Kayuagung.

Mirisnya, sekitar 900 hektar lahan milik warga Desa Lubuk Dalam, yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Rambang belum juga diganti rugi. Bahkan, pihak PT Rambang terkesan cuci tangan, dengan alasan pembayaran lahan warga tersebut, tergantung arahan dari Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Pertanahan OKI. Hal ini terungkap, setelah wartawan melakukan konfirmasi dengan Kades Lubuk Dalam, Darna, di salah satu tempat di Kecamatan Kota Kayuagung, Senin (24/9/18).

“Memang benar sejak tahun 2012 hingga saat ini belum satu pun warga Desa Lubuk Dalam menerima ganti rugi lahan yang sudah dikuasai PT Rambang tersebut,” terang Darna.

Menurut Darna, sejak keluarnya SK Bupati OKI tahun 2012, pihaknya sudah mengajukan ganti rugi lahan tersebut ke PT Rambang. ‘’Kita berani ajukan ganti rugi lahan itu, karena warga memiliki bukti atas kepemilikan lahan yang diklaim. Bahkan, warga sudah mengutus saya untuk mengurus ganti rugi tersebut,” tuturnya Darna.

Akan tetapi, Lanjut Darna, dari tahun 2012 diajukan, baru pada bulan Februari 2018, ada tim melakukan pengukuran lahan milik warga yang masuk HGU PT Rambang itu. ‘’Namun, itu pun hanya melakukan pengukuran, hingga dapatlah total lahan Lubuk Dalam yang dikuasai PT Rambang seluas 900 hektar,” terangnya.

Mengenai ganti rugi lahannya sendiri, ungkap Darna, hingga kini belum ada kepastian. ‘’Pak Ruchiyat (Manajer PT Rambang,red) sempat bilang, kalau untuk uang kerohiman (Ganti Rugi Lahan,red) tidak ada, karena uang Perusahaan sudah habis. Namun Pak Ruchiyat, sempat menjanjikan plasma bagi warga. Tapi, janji plasma itu juga hingga kini belum ada titik terangnya,” ungkapnya lagi.

Terakhir, jelas dia, Pak Ruchiyat juga menjanjikan akan membayar uang kerohiman atas lahan itu, namun atas arahan Pemerintah, dalam hal ini Dinas Pertanahan terlebih dahulu. ‘’Setelah kita temui pihak Dinas Pertanahan, malah menyarankan untuk menemui PT Rambang saja. Artinya dari sini terkesan ada saling lempar tanggungjawab antara PT Rambang dengan Dinas Pertanahan,” jelasnya.

Ditambahkan Darna, warga Lubuk Dalam termasuk dirinya, hanya mau mendapatkan hak-haknya, yakni ganti rugi lahan yang sudah dikuasai PT Rambang. ‘’Kami hanya menuntut hak-hak kami, tidak lebih. Namun kenapa kami sepertinya dipersulit,” tambahnya.

Menanggapi permasalahan ini, Anggota LSM KPK, Ustra, mengaku sangat menyayangkan, kenapa PT Rambang seakan tidak mengakomodir hak warga, meskipun lahan milik warga sudah dikuasai oeh perusahaan perkebunan sawit tersebut.

Yang kami ketahui, ungkap Ustra, antara uang kerohiman atau ganti rugi, dengan plasma itu, satu paket. ‘’Jika perusahaan menguasai lahan, tentu harus membayar uang kerohiman, serta memberikan plasma kepada warga yang memiliki lahan di atas HGU perusahaan tersebut,” ungkap Ustra.

Selain itu sambung Ustra, tidak ada alasan bagi perusahaan mengaku tidak ada uang lagi untuk membayar uang kerohiman. ‘’Jika ingin mendirikan perusahaan dengan menguasai lahan warga, tentu harus siap mengganti. Apa dibenarkan hanya karena alasan perusahaan tak ada uang, hingga perusahaan itu tidak perlu memberikan uang kerohiman atau ganti rugi. Kalau seperti itu, bisa dikatakan PT Rambang merebut lahan warga secara paksa,” sambung Ustra.

Kemudian, jelas Ustra, apakah ada hubungannya antara PT Rambang dengan Dinas Pertanahan OKI, dalam hal ganti rugi lahan warga. ‘’Ini PT Rambang mengaku akan membayar uang kerohiman, kalau sudah ada arahan dari Dinas Pertanahan. Sedangkan Dinas Pertanahan sendiri, menyerahkan pembayaran ganti rugi itu kepada PT Rambang,” jelas Ustra.

Ditambahkan Ustra, pihak PT Rambang diduga tidak profesional dalam menghadapi kasus ini. Dimana, PT Rambang terkesan tidak mau membayar ganti rugi lahan warga. (W9-Indra)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.