Acing, Pencabul Anak di Bawah Umur Diadili

Bandarlampung, Warta9.com – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandarlampung menghadirkan terdakwa Nawasih Alias Acing (28), warga Jalan Imam Bonjol, Gang Mawar Atas, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat. Ia diadili dalam sidang perdana kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial LR berusia 7 tahun.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Supriyanti di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Tanjungkarang menyebut terdakwa telah berulang kali melakukan tindak pidana pencabulan terhadap saksi korban LR.

Perbuatan terdakwa kata Jaksa sebagaimana diatur dalam pasal 81 Ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Menurut keterangan Jaksa Supriyanti, pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap korban bermula pada 5 Maret 2018 sekitar pukul 11.00 Wib, dimana saat itu saksi korban bersama rekanya bermain masak-masakan di dekat rumah terdakwa, saat itu terdakwa menarik tangan korban secara paksa untuk masuk ke dalam rumah terdakwa. Pada saat itu, korban menjerit namun terdakwa menyuruh korban diam korban pun terdiam.

Terdakwa mendudukkan korban diatas kasur kemudian terdakwa mengangkat rok yang dikenakan korban. Saat itu terdakwa Nawasih melampiaskan nafsu bendanya secara paksa anak dibawah umur yang masih tetangganya itu. “Setelah terdakwa melakukan pencabulan terdakwa menyuruh korban pulang, korban pun pulang dalam keadaan menangis,” tutur Jaksa dalam surat dakwaannya.

Pencabulan tersebut tidak sampai disitu saja, pada Kamis 8 Maret 2018 sekitar pukul 11.00 Wib dimana saat itu terdakwa bermain bersama rekanya lagi, saat itu terdakwa kembali menarik tangan korban, lalu kemudian terdakwa menggendong korban masuk kedalam rumah kemudian ditidurkan dikasur, selanjutnya terdakwa kembali mengangkat rok yang dikenakan korban selanjutnya memasukkan kemaluannya secara paksa pada korban.

“Setelah perbuatan cabul itu dilakukan terdakwa Korban disuruh pulang, korban pulang dengan keadaan menangis,” ujar Jaksa.

Bahwa sesuai dengan visum ET repertum dari Rumah Sakit Abdul Moeloek 357/1495.C/VII.02/4.13/III/2018 dengan ditandatangani dokter menyatakan selaput darah korban dinyatakan robek, selain itu ditemukan luka lecet dengan tanda tanda sex belum berkembang. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.