Ada Apa? Tak Kantongi Izin Gudang Pupuk Bersubsidi Bebas Beroprasi

Banjar Agung, Warta9.com – Adanya gudang penampungan dan penyimpanan pupuk urea bersubsidi di Kampung Tunggal Warga Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang diduga bodong tidak memiliki izin operasional.

Gudang pupuk urea ilegal tersebut sudah beroperasi sejak Agustus 2018, keberadaan penampungan ribuan ton pupuk berbahan kimia itu dikeluhkan warga setempat. Mereka cemas dan khawatir tercemar zat kimia yang dapat mengganggu kesehatan.

Kepala Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung Bahrin, Purwowigno menegaskan, gudang pupuk urea bersubsidi yang ada di wilayahnya itu adalah ilegal atau tidak berizin, pihak pemerintahan kampung tidak pernah menerima surat tembusan atau pemberitahuan.

Untuk itu, menurutnya, pengelola gudang pupuk harus segera mensosialisasikan kepada masyarakat disekitar gudang, tentang bahaya uapan zat kandungan pupuk tersebut. Serta memaparkan segi manfaat bagi warga sekitar.

Sebagai Kakam belum mengetahui tentang adanya gudang penampungan pupuk, dan pemerintahan kampung Tunggal Warga belum pernah menerima surat surat dari pengelola gudang itu. Ia menghimbau kepada pihak pengelola gudang segera melakukan proses tahapan perizinan.

“Jangan sampai warga terpancing dengan adanya gudang bodong yang dinilai merugikan dan membahayakan kesehatan warga setempat,” tegas Bahrin kepada warta9.com, Jum,at (14/09/2018).

Terpisah, hal yang sama juga disampaikan Camat Banjar Agung, Sudirman, SH, bahwa pihak kecamatan juga belum menerima pengajuan rekomendasi izin dari pihak pengelola gudang. Hingga detik ini, pihak pengelola gudang pupuk urea belum datang ke kantor kecamatan, kami belum memberikan rekomendasi.

“Kecamatan sifatnya hanya memberikan rekomendasi sebagai syarat formil pengajuan perizinan di Satker BPMP Tulang Bawang, jadi sampai dengan hari ini belum ada,” jelas Sudirman.

Terkait hal itu, Willy Kepala gudang pupuk bersubsidi mengatakan, pihaknya belum melakukan proses pembuatan perizinan gudang pupuk, penggunaan gudang ini adalah tanggung jawab pemilik bangunan, bukan dari yang menyewa gudang.

“Akan tetapi kami hanya menyewa Pak, untuk izin dilakukan oleh pemilik bangunan. Kami hanya sewa bangunan saja. Soal izin kami tidak tahu. Dan masalah ini silahkan disampaikan langsung kepada pimpinan kami,” tutur Willy.

Selain itu, Kapolres Tulang Bawang AKBP. Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si melalui Kasatreskrim AKP. Zainul Fachri mengakui bahwa pihaknya sudah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang gudang pupuk bersubsidi yang tidak memiliki izin operasional.

“Pihak polisi sudah mendapatkan laporan, dan tentunya petugas akan melakukan penyelidikan. Pihaknya berharap masyarakat menahan diri agar tidak melakukan hal-hal negatif yang dapat merugikan semua pihak,” sebut AKP Zainul. (W9-Wan)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.