Advokat Muda Kantor Hukum WFS Dibekali Ilmu Jurnalistik

Bandarlampung, Warta9.com – Sejumlah advokat muda, Kantor Hukum Wahrul Fauzi Silalahi (WFS) dan Rekan, mendapat pembekalan ilmu jurnalistik. Mereka mengikuti pelatihan jurnalistik di kantor hukum WFS, Jumat (21/9/2018). Kegiatan internal dalam rangka peningkatan kapasitas SDM, mengundang pemateri Wakil Ketua Bidang Pembelaan wartawan PWI Lampung, Juniardi.

Selain mendapatkan teori, seperti penulisan rilis, berita (straight news), dan penulisan artikel/opini dari pembicara, para advokat muda itu juga praktik langsung menulis berita untuk mengaktualisasikan teori yang didapat.

Ketua Kelompok Kerja Kantor WFS, Supriyano mengatakan, Kantor Hukum WFS, banyak dari kalangan advokat muda, dan banyak butuh pengembangan dan pemahaman, termasuk dunia jurnalistik. “Selain materi teori penulisan juga peraktek. Hasil penulisan berita para peserta pelatihan langsung dikoreksi, sehingga bisa diketahui kesalahan dan kekurangannya, untuk perbaikan, seru juga,” kata Supriyanto, yang juga Manager Rumah Tangga Kantor WFS.

Tujuan lain, kata Supriyanto, adalah penguatan kapasitas SDM, internal Advokat, terkait jurnalistik adalah agara nantinya, ketika berhadapan dengan pers, advokad juga paham dunia pers dan jurnalistik. “Sengaja kita undang praktisi pers, yang menurut kami mumpuni. Agar nantinya, ketika nanti ada perkara perkara yang membutuhkan pers, kita bisa membantu membuatkan rilis untuk temen temen wartawan,” katanya.

Juniardi mengatakan, dalam pelatihan Jurnalistik, memberikan teori dan pratik, agar para advokad bisa langsung memahami penulisan jurnalistik, terutama penulisan straight news yang berpegang pada kaidah 5W+1H, serta mengedepankan data dan fakta.

“Secara harfiyah, jurnalistik artinya kewartawanan atau kepenulisan. Kata dasarnya jurnal, artinya laporan atau catatan, atau jourdalam bahasa Prancis yang berarti hari. Bahasa Yunani kuno, du jour, yang berarti hari, yakni kejadian hari ini yang diberitakan dalam lembaran tercetak,” kata mantan ketua Komisi Informasi Provisnsi Lampung pertama ini.

Dalam konseptual, jurnalistik dapat dipahami dari tiga sudut pandang: sebagai proses, teknik, dan ilmu.Sebagai proses, jurnalistik adalah “aktivitas” mencari, mengolah, menulis, dan menyebarluaskan informasi kepada publik melalui media massa. “Aktivitas ini dilakukan oleh wartawan,” katanya.

Sebagai teknik, lanjut Juniardi, jurnalistik adalah keahlian atau keterampilan menulis karya jurnalistik, baik berita, artikel, feature, termasuk keahlian dalam pengumpulan bahan penulisan seperti peliputan peristiwa atau reportase. Dan jurnalistik sebagai ilmu, adalah bidang kajian, mengenai pembuatan dan penyebarluasan informasi, baik peristiwa, opini, pemikiran, ide, melalui media massa,” jelas alumni Magister Hukum Unila ini.

Dalam Jurnalistik juga dikenal sikap yang harus dilakukan, misalnya skeptis yaitu sikap untuk selalu mempertanyakan segala sesuatu, meragukan apa yang diterima, dan mewaspadai segala kepastian agar tidak mudah tertipu. “Skeptis adalah keraguan, media tidaklah puas dengan permukaan sebuah peristiwa serta enggan untuk mengingatkan kekurangan yang ada di dalam masyarakat,”

Karena, lanjut Juniardi, wartawan haruslah terjun ke lapangan, berjuang, serta menggali hal-hal yang eksklusif, dengan bertindak. Wartawan tidak menunggu sampai peristiwa itu muncul, tetapi ia akan mencari dan mengamati dengan ketajaman naluri seorang wartawan. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.