Agung Bebas dari Tahanan LP Rajabasa, Wajib Lapor Hingga 2024

Agung Ilmu Mangkunegara bebas menghirup udara segar dari tahanan Lapas Rajabasa. (foto : dok)

Bandarlampung, Warta9.com – Mantan Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara terpidana suap fee proyek, menghirup udara segar. Ia bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung, Senin (23/1/2023) pagi.

Kepala Lapas Kelas I Rajabasa Bandarlampung, Maizar mengatakan, mantan Bupati Lampura telah dinyatakan bebas bersyarat dan lepas dari jerat hukum.

Maizar mengatakan, mantan Bupati Lampura Agung ini mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah menjalani hukuman 2/3 dari masa hukumannya lima tahun.

Menurut Maizar, Agung telah dijemput keluarganya sekitar pukul 09.00 WIB. Ia mengungkapkan, Agung mendapatkan pembebasan bersyarat steelah menjalani 2/3 masa pidana. Namun Agung wajib lapor hingga tahun 2024.

Selain pidana penjara, terpidana Agung juga telah membayar kerugian negara sebesar Rp57.896.875.000 dari total kerugian negara sebesar Rp63.499.685.292. Sehingga masih ada sisa kerugian negara yang tidak dibayarkan sebesar Rp5.602.810.292 dan itu diganti pidana penjara selama 1 bulan 18 hari.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah mengurangi hukuman Agung Ilmu Mangkunegara yang juga alumni STPDN Jatinangor, Sumedang, Angkatan ke-14 ini, menjadi 5 tahun atau dikurangi 2 tahun dari vonis 7 tahun penjara.

Agung sendiri divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap fee proyek selama menjabat Bupati Lampura.

Kemudian ia mengajukan peninjauan kembali (PK), dan MA mengurangi hukumannya menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider delapan bulan.

Selain itu, MA juga mengurangi uang pengganti yang harus dibayar Agung ke negara sebesar Rp11 miliar menjadi Rp63,4 miliar dari sebelumnya Rp74,6 miliar.

Maizar juga mengatakan, dari catatan petugas selama di dalam penjara Agung berperilaku bagus. Ia mengatakan, setelah ini Agung harus menjalani wajib lapor dan yang menangani saat ini adalah Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Menurut Maizar, Agung total telah menjalani hukuman di Lapas Rajabasa kurang lebih 3,5 tahun.

Sementara Sopian Sitepu, pengacara Agung Ilmu Mangkunegara mengatakan, kliennya sudah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Rajabasa. Iamengatakan, kliennya akan taat wajib lapor sampai tahun 2024 mendatang. (W9-jm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.