Agung Beri Kesaksian Berbelit-belit, Tidak Tau Uang yang Diberikan Raden Syahril

Bandarlampung, Warta9.com –
Bupati Lampung Utara nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara mengaku tidak mengetahui uang sebanyak Rp200 juta yang dia terima dari pamannya sendiri, Raden Syahril.

“Raden beri saya uang Rp200 juta tapi saya tidak tahu dari mana dan untuk apa,” katanya menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho di persidangan korupsi fee proyek pada Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara  Senin.(20/1/2020).

Agung terkesan memberikan keterangan yang berbelit. Pasalnya, Jaksa saat mempertanyakan kembali uang tersebut dia hanya mengatakan tidak mengetahui. “Saya tidak tahu tujuannya apa, karena sebelum saya terima uang itu Raden hanya bilang “adalah”,” katanya.

Dia melanjutkan uang tersebut dia kira hasil dari penjualan sebuah tanah senilai Rp400 juta. Tanah tersebut pernah disampaikan kepada Raden untuk dicarikan pembeli.

“Saya pernah sampaikan untuk menjual tanah sebesar Rp400 juta. Saya baru tahu dari KPK ketika masuk rumah bahwa uang itu dari Hendra,” katanya kepada Jaksa.

Jaksa menghadirkan enam saksi dalam sidang suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara dengan dua terdakwa yakni Candra Syafari dan Hendra Wijaya.

Enam saksi itu Raden Syahril, Agung Ilmu Mangkunegara, Taufik Hidayat, Sri Widodo, Sairul Hanibal, dan Abdurahman. Awalnya Jaksa meminta kepada Ketua Majelis Hakim agar memeriksa saksi terlebih dahulu yakni Raden Syahril dan Abdurahman.

Untuk empat saksi termasuk Mantan Bupati dan Wakil Bupati sedang dalam proses dalam pemeriksaan saksi. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.