Agung Ilmu Resmi Diberhentikan Jadi Bupati Lampung Utara

Kotabumi, Warta9.com – Agung Ilmu Mangkunegara resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Lampung Utara. Pengumuman diberhentikannya Agung sebagai bupati disampaikan melalui rapat paripurna DPRD setempat, Kamis (10/92020).

Dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Romli serta dihadiri Plt Bupati Budi Utomo, dijelaskan pemberhentian Agung berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.18-2764 tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lampung Utara Provinsi Lampung.

Dalam isi surat keputusan itu, Agung diberhentikan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sesuai dengan petikan putusan pengadilan.

Dalam SK Mendagri tersebut juga memutuskan menunjuk Wakil Bupati Budi Utomo untuk melaksanakan tugas dan kewenangan sampai ditunjuknya Wakil Bupati sebagai Bupati.

“Setelah Agung Ilmu Mangkunegara diberhentikan, maka kami sesegara mungkin mengajukan usulan pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati,” ujar Ketua DPRD usai rapat paripurna.

Untuk diketahui, Agung Ilmu Mangkunegara terpilih kembali menjadi Bupati Lampung Utara priode 2019-2024 dan dilantik pada 25 Maret 2019.

Hanya berselang 7 bulan, tepatnya 6 Oktober 2019, Agung ditangkap KPK dirumahnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) dengan dugaan fee proyek.

Dari hasil putusan sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, tanggal 2 Juli 2020, Agung Ilmu Mangkunegara divonis bersalah dan dihukum penjara selama 7 tahun serta membayar uang pengganti sebesar Rp 74 miliar lebih. (Rozi/Lam/Van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.