Agung Jadi Napi Rutan Bandar Lampung, Sementara Jadi Penghuni Blok B

Bandarlampung, Warta9.com – Terpidana Bupati Lampung Utara nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara, resmi menjadi narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung.

Hal itu lantaran Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan eksekusi terhadap Agung Ilmu Mangkunegara.

Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Bandar Lampung, Rony Kurnia, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat eksekusi untuk Terpidana Agung.

“Kita sudah terima surat dari Jaksa KPK bahwa yang bersangkutan dieksekusi atau menjalani pidana di Rumah Tahanan Bandar Lampung,” jelas nya ,Selasa (21/7/2020).

Rony menjelaskan jika kamar sel untuk narapidana tetap dibedakan dengan tahanan. “Kamar pasti berbeda, itu kita pisahkan antara tahanan dan terpidana itu berbeda,” ucapnya.

Namun terkhusus untuk narapidana tindak pidana korupsi (tipikor), Rutan Kelas I Way Huwi Bandar Lampung memiliki kamar sel berbeda sehingga tidak bersamaan dengan narapidana umum. “Jadi dia tetap di tahan di tahanan tipikor, itu jumlah total (narapidananya) 25 orang di Blok B. Kalau Blok A khusus untuk tahanan dan Blok C untuk tahanan kasus narkotika,” kata Rony.

Sebelumnya saat menjalani masa persidangan, Bupati Agung ditempatkan pada Blok A karena masih berstatus tahanan. “Itu bersama dengan yang lain, sebelumnya yang bersangkutan di Blok A. Nanti dipindah di Blok B,” ujarnya.

Disinggung apakah Terpidana Agung Ilmu Mangkunegara dapat pindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Rajabasa Bandar Lampung, Rony mengungkapkan bisa dengan ketentuan prosedur terpenuhi.

“Itu bisa sekali, pasti ada dari kuasa hukum atau keluarga yang bersangkutan mengajukan surat permohonan. Misalkan dia mau pindah ke Kotabumi karena keluarganya disana semua, jadi bisa dipindahkan dengan surat permohonan ke rutan nanti kita rapatkan dan usulkan ke Kanwil (Kemenkumham Lampung),” bebernya.

Menurut Rony, syarat lain narapidana dapat berpindah tempat penahanan adalah perkara terpidana sudah berkekuatan hukum tetap atau tetap. “Nanti kita dapat persetujuan dari Kanwil untuk menjalani masa pidananya, misalnya di Kotabumi agar dekat dengan keluarga, itu bisa yang penting sudah di vonis,” tandasnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.