Agus Istiqlal: Kawasan Tanpa Rokok Merupakan Perhatian Pemerintah Terhadap Kesehatan

Pesibar, warta9.com – DPRD Pesisir Barat, Lampung, menggelar paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda usul kepala daerah sekaligus tanggapan pemerintah atas Raperda Inisiatif DPRD. Rapat tersebut dihadiri lansung oleh Bupati Pesisir Barat Hi.Agus Istiqlal, di gedung Dharma Wanita, Rabu (3/7/19).

Dalam rapat tersebut Bupati Agus menyampaikan dengan dirumuskannya kawasan tanpa rokok tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk melindungi hak asasi manusia dalam penanganan kesehatan preventif warga negaranya.

Terutama yang berkaitan pelaksanaan pasal 28 h ayat (1) uud 1945, undang-undang kesehatan juga mengamanatkan pelaksanaan kawasan tanpa rokok sebagai jaminan tersedianya lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada masyarakat.

Dikatakan Agus, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat berharap dengan terbentuknya peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan dirinya, orang lain dan lingkungan disekitarnya.

Dirinya juga menyambut baik atas apresiasi dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Pesisir Barat yang telah peduli dan peka terhadap kebutuhan masyarakat mengenai rancangan peraturan daerah Kabupaten Pesisir Barat tentang kawasan tanpa rokok. dalam upaya untuk mewujudkan hak atas lingkungan yang sehat tidak lepas dari fungsi pemerintah tentunya untuk melindungi masyarakatnya, (W9-Iwan).

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.