Airlangga Hartarto Hargai Upaya Jusuf Kalla Ajukan Surat ke MK

Jakarta, Warta9.com – Beredar surat permohonan pengujian penjelasan Pasal 169 Huruf n UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang dilakukan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Surat itu diajukan ke MK dengan nomor perkara 60/PUU-XVI/2018. Kuasa hukum diberikan kepada Irmanputra Sidin, di mana JK sendiri yang memberi kuasa tersebut.

Gugatan Pasal 169 huruf n ini adalah terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden. Diketahui terdapat poin perdebatan terutama frasa “belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama”.

Atas gugatan itu, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto mengaku tidak ingin terlalu menanggapi upaya JK. Namun sebagai mantan ketua umum partai, upaya JK mendapat apresiasi darinya.

“Kalau itu kan berproses di MK. Biarkan diserahkan ke hukum. Pak JK kan pernah jadi Ketum. Tentu kita menghargai Pak JK,” jelas Airlangga di sela-sela memberikan arahan pada acara Workshop DPD Golkar, di Redtop Hotel, Jakarta, Jumat (20/7/2018), seperti dilansir vivanews.com.

Partai Golkar, kata Airlangga, tidak bisa berbuat banyak atas upaya hukum JK tersebut mengingat hal itu berada di ranah hukum sehingga harus diproses independen. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.