Akibat Skimming, Bank Lampung Lapor ke Polda

Bandarlampung, Warta9.com – Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Ari Rahman Nafarin, mengatakan bahwa Bank Lampung telah resmi melaporkan soal kasus skimming yang menimpa Bank daerah ini.

Akibat kasus ini membuat Bank Lampung merugi hingga melihat rupiah dari 47 korban yang melapor ke Bank Lampung. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Ari Rahman Nafarin membenarkan pihak Bank Lampung melaporkan soal pencurian data pribadi nasabah yang menimbulkan kerugian material. “Total nasabah yang mengalami kerugian ada sekitar 47 kasus,” kata Kombes Ari Rahman, di Mapolda Lampung.

Mengenai kerugian, Kombes Ari menyebutkan, bahwa kerugian yang dialami oleh Bank Lampung mencapai miliar rupiah masing-masing nasabah ada yang Rp200 juta Rp 300 juta dan yang paling rendah Rp15 juta. “Untuk jumlah kerugian mencapai miliaran rupiah,” terang Kombes Ari.

Menurut Kombes Ari, kejahatan Skimming merupakan pencurian PIN nasabah melalui kamera kecil yang terpasang di atas papan tombol mesin ATM. Setelah mendapatkan PIN kemudian mencari nomor rekening nasabah yang sesuai. “Ini yang sedang kita selidiki dari mana mereka mendapatkan data rekening para nasabah,” ujar Kombes Ari.

Sebelumnya, Kabag E- Channel Bank Lampung Dino Pramono mengatakan, kejahatan ini merupakan pencurian data nasabah secara ilegal yang merekam transaksi di Bank Lampung. Sehingga nasabah yang masih memiliki kartu ATM magnetic stripes, dihimbau untuk segera mengganti di kantor Bank Lampung terdekat.

“Untuk sementara ini, seluruh kartu ATM magnetik stripes dinonaktifkan oleh Bank Lampung sebagai langkah dari Bank Lampung, hanya yang bisa digunakan kartu ATM chip saja,” kata Dino Pramono saat jumpa pers dengan wartawan beberapa waktu lalu. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.