Alasan Jerinx, Tak Penuhi Panggilan Kedua Polda Metro Jaya

Denpasar, Warta9.com – Polda Metro Jaya akhirnya menaikan status drummer Superman is Dead (SiD) I Gede Aryastina, Jerinx (44) sebagai tersangka, dalam dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni, melalui media elektronik.

Meski demikian, Jerinx yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka, pasa Senin, 9/8/2021, malah tak dapat hadir alias mangkir, karena alasan kesehatan.

Terkit hal itu, Jerinx dalam unggahan postingannya menepis keras tuduhan itu, bila dirinya diberitakan mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya, dengan alasan sakit.

Saya sehat walafiat, yang mencegah saya untuk tidak ke Jakarta memenuhi panggilan Polisi karena saya punya riwayat medis, yang tidak memperbolehkan saya divaksin, sebutnya, Senin malam.

Karena itu, dengan ketidakmampuan memenuhi syarat penerbangan (bukti vaksin) maka dirinya (Jerinx-red) memilih menangguhkan keberangkatannya ke ibu kota. Bahkan, dalam proses kasusnya, dirinya dan penyidik telah melakukan komunikasi dengan sangat baik.

Sepenuh nurani, saya akan hadapi kasus ini dengan gantle dan pasti akan datang ke Jakarta, tegasnya

Jerinx meminta agar Adam Deni yang melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya untuk tidak terlalu mendikte penyidik. Mengingat terhadap vaksin yang tidak dipenuhinya, ada kaitannya dengan riwayat kesehatan.

Jadi saya ini mengidap masalah jantung dan hepatitis dan semua itu bisa dibuktikan, ucap Jerinx.

Sementara itu Adam Deni yang berseteru dengan Jerinx menujukan ketidakpuasannya, setelah mengetahui orang yang dilaporkannya itu tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, pada Senin kemarin.

Penjemputan paksa is real,” tulis Adam melalui haman intagramnya @adamdenigrk.

Selain mengingatkan saat ini status Jerinx adalah tersangka, juga meminta apa susahnya bersikap kooperatif. Selain itu terhadap alasan kesehatan Jerinx yang tak bisa datang ke Jakarta, Adam kembali menghujat dengan tulisan tajamnya.

Dear Baby J.. sudahlah gak usah statetment alasan terus, datang saja bersikap kooperatif, gantle, sindir Adam.

Dikatakan, terkait adanya soal syarat penerbangan yang intinya adalah PCR negatif dan sertifikat vaksin, maka Jerinx tidak memilik dalih untuk selalu terus beralasan.

Kalau pelaku perjalanan udara memiliki penyakit bawaan, kan bisa menggunakan surat keterangan dari dokter spesialis sebagai pengganti sertifikat vaksin, terangnya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan ke dua kepada Jerinx setelah yang pertama tidak dipenuhi. Meski demikian yang bersangkutan tidak bisa hadir.

Mengingat tidak adanya aturan baku mengenai kapan tersangka dalam satu kasus akan dipanggil ulang apabila tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Tetapi pemanggilan tersebut akan dikakukan secepatnya.

Kapan Jerinx dipanggil, itu tidak ada aturan dalam KUHP harinya kapan. Tapi kita upayakan menjadwalkan secepatnya. Mudah mudahan hari Jumat, bisa saja Senin minggu depan, ungkapnya. (Efendi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.