Alzier Hadiri Sidang Gugatan Partai Golkar

Bandarlampung, Warta9.com – Sidang sengketa pemecatan Ketua Dewan pertimbangan Partai Golkar Lampung, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (20/8/2018).

Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi penggugat. Hadir dalam persidangan, mantan Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Alzier Dienis Thabranie sebagai saksi.

Konflik yang terjadi di tubuh Partai Golkar ini berawal sari dipecatnya Alzier dari Dewan Kehormatan Partai yang berujung sebagian kader partai tidak menerima karena dianggap keputusan itu sepihak.

Sidang yang diketuai Patra Yosef, SH, berlangsung alot masing-masing kubu mengklaim mereka yang benar dan sesuai prosedur dan mekanisme partai.

Dari pihak penggugat merasa ini tidak etis karena keputusan sepihak dan tidak ada bukti yang riel yakni belum ada penerbitan surat keputusan pemberhentian Alzier dari kepengurusan Partai Golkar

Gugatan ini terjadi karena diberhentikannya Alzier sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar oleh tergugat yang dalam hal ini Arinal Djunaidi dengan dasar terbit nya berita disalah satu media masa pada 22 Juni 2018.

Media tersebut memberitakan pernyataan Wakil Ketua OKK Partai Golkar Abi Hasan Muan yang mengatakan bahwa Alzier Dianis Thabranie telah diberhentikan dari jabatan dan kepengurusan Partai Golkar karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar dan Juklak 06 tentang penetapan pasangan calon dari Partai Golkar.

Alzier saat di persidangan mengatakan dia belum pernah diberitahu atau dipanggil terkait pemberhentiannya. Ini sepihak dan pencemarana nama baik,” ujarnya. (W9-jam/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.