Anak Korban Pertanyakan Laporkan Pengrusakan Rumah Orangtuanya ke Polresta

Bandarlampung, Warta9.com
Salah satu anak dari korban pengrusakan melaporkan peristiwa pengerusakan rumah di Perum Bukit Kemiling Permai, Bandarlampung oleh tetangganya sendiri ke Polresta Bandarlampung.

“Kami sudah melaporkan peristiwa pengerusakan rumah orangtua saya ke Polresta Bandarlampung pada tanggal 15 April 2020 lalu,” kata anak korban, Salamat Supriyanto Sihombing yang berprofesi sebagai seorang Advokat di Bandarlampung, Senin (6/7/2020).

Dia melanjutkan atas laporan itu, pihak kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi pengerusakan. Namun dirinya kembali mempertanyakan kelanjutan dari laporan tersebut. “Sudah ada dua bulan tidak ada kelanjutannya dari  laporan saya, makanya kami tanyakan ke polisi untuk kelanjutan itu,” kata dia.

Dia menjelaskan, peristiwa pengerusakan itu terjadi pada awal April 2020. Pengerusakan bermula saat tetangganya membangun rumah tanpa izin menumpang di bangunan rumah milik orangtuanya. “Tanpa izin menempel di bangunan rumah orangtua saya, akibatnya atap atau talang rumah orangtua saya retak dan jeblos sehingga ketika turun hujan dan membanjir rumah orangtua saya,” kata dia lagi.

Salamat menjelaskan, sebelum melaporkan pengerusakan itu, dirinya mencoba melakukan mediasi kepada pemilik rumah didampingi oleh polisi dan RT setempat pada malam hari. Namun karena kondisi malam, akhirnya memutuskan pengecekan dilanjutkan pada esok harinya.

“Pemilik rumah yang hadir mediasi hanya suaminya, sedangkan malam itu istrinya tidak ikut. Pas kami ngecek lokasi ternyata benar ada pengerusakan, namun tidak lama itu datang istrinya pemilik rumah dan marah-marah kepada saya sambil mengancam jika laporan tidak sampai pengadilan maka rumah orangtua saya akan dihancurkannya,” katanya.

Atas kejadian itu, ia kembali mencoba melakukan mediasi dengan didampingi RT. Namun RT setempat mengatakan tidak mau tanggungjawab lagi dengan alasan angkat tangan. “Sampai sekarang kami tidak setegoran, dan tidak ada kejelasan. Makanya kami minta kepada kepolisian agar menindaklanjuti laporan kami yang telah dua bulan berjalan. Kami minta penyelesaian dan tanggungjawabnya,” katanya lagi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung, Kompol Rosef Efendi mengatakan, perkara pengerusakan tersebut kini telah masuk tahap lidik. Namun saat ditanyai apakah sudah ada yang dilakukan pemeriksaan ia mengatakan akan mengecek terlebih dahulu. “Sudah lidik dan nanti saya cek lagi ya,” katanya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.