Andi Surya akan Pertemukan Warga Pasar Griya Sukarame dengan Pemkot

Bandarlampung, Warta9.com – Anggota DPD RI Dr. H. Andi Surya, mengunjungi warga korban penggusuran Pasar Griya Sukarame, Jimat (27/7/2018). Konflik lahan yang kembali terjadi di Sukarame Bandarlampung menyebabkan puluhan Kepala Keluarga harus tercabut dari tempat tinggal sekali gus tempat usahanya di Pasar Griya Sukarame. Andi Surya, setelah pagi hari kemarin menerima kehadiran perwakilan warga pasar yang tergusur ini, siangnya usai Jumat langsung melakukan peninjauan ke lapangan di Pasar Griya Sukarame.

“Saya menyaksikan dengan mata kepala, ibu-ibu dan anak yang terlantar tanpa tempat tinggal lagi. Semua telah menjadi puing yang berserakan. Hanya tinggal sebuah musholla kecil tempat beberapa gelintir keluarga itu bernaung. Anak-anak tidak bersekolah, aliran listrik diputus oleh PLN dan air PDAM dihentikan. Namun demikian,;Bapak/ibu jangan galau karena Tuhan akan memberikan keadilan warga Pasar Griya Sukarame,” kata Andi Surya.

“Saya amat tersentuh dengan situasi ini. Laporan sementara dari mereka, bahwa mereka memiliki KTP dan Kartu Keluarga yang legal. Namun tidak diakui oleh Lurah maupun Camat, pada saat Pilkada kemarin para pamong melarang mereka menggunakan hak pilih. Mana yang benar saya tidak tahu, nanti saya cross check ke Pemkot,” ujar Andi.

Sebagai wakil rakyat yang diamanatkan undang-undang, Andi berjanji akan mempertemukan kepentingan Pemerintah Kota dengan kepentingan warga. Karena dia melihat kegiatan Pemkot Bandarlampung ini ada dampak hukum dan perundang-undangan, yaitu kekerasan dalam penggusuran paksa sehingga terjadi cedera bahkan ada yang patah kaki. Peristiwa itu terekam dengan jelas baik gambar maupun video.

Andi juga ingin mendudukkan persoalan terhadap lahan ini ditinjau dari sisi UUPA 5/1960, tentu semua ingin terang terhadap rencana Pemerintah Kota melakukan pengosongan lahan ini.

“Lahan yang saya lihat luasnya tidak lebih dari satu hektar ini tentu perlu ditata pemanfaatannya, bukan hanya untuk kepentingan pemerintah saja namun juga memperhatikan warga masyarakat yang telah belasan tahun ditempati. Pastinya ini lahan negara, namun kriteria lahan negara harus ditinjau dari sisi kepemilikannya, apabila milik warga masyarakat tentu ada alas haknya demikian jika milik Pemkot harus dapat ditunjukkan status haknya. Untuk lahan negara, baik rakyat maupun pemerintah seyogyanya memiliki hak yang sama, karena pemerintahan diciptakan untuk mengelola kepentingan rakyat. Oleh karenanya DPD RI akan berkoordinasi dengan pihak Pemkot dan BPN Kota serta Provinsi, untuk memediasi kepentingan pembangunan kota dan melindungi hak-hak warga masyarakat sehingga tercapai pembangunan yang berkeadilan dan mensejahterakan,” tutup Andi Surya. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.