Anggota DPR RI Hanan Rozak Sosialisasi UU No. 16/2016 dan Perpres 35/2022 ke KTNA Lampung

Anggota DPR RI Hanan A Rozak melakukan sosialisasi Undang-undang No. 16 Tahun 2016 dan Peraturan Presiden RI No. 35 Tahun 2022 kepada pengurus KTNA Lampung. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Anggota Komisi IV DPR RI Ir. H. Hanan A Rozak, MS, melakukan sosialisasi Undang-undang No. 16 Tahun 2016 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dan Peraturan Presiden RI No. 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian kepada perwakilan kelompok tani yang tergabung dalam Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Lampung, di Pindang Nuwo, Bandarlampung, Sabtu (14/05/2022).

Sosialisasi yang dilakukan Hanan A Rozak ini bertujuan untuk mendukung kinerja dan kapasitas penyuluh pertanian serta ketahanan pangan, seperti yang diamanatkan dalam UU No. 16/2016 dan Peraturan Presiden (Perpres) No.35/2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian.

Hanan Rozak juga anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI mengatakan, fungsi penyuluhan pertanian sangat penting. Salah satunya untuk menjaga kesinambungan peningkatan produksi pertanian dan perikanan serta pencapaian swasembada pangan.

Hanan menjelaskan, bahwa UU No. 16 Tahun 2006 mengatur soal Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K). Sebelum adanya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinamika Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan tampak berjalan dengan penuh gairah.

Menurut Hanan Rozak juga Ketua KTNA Lampung ini, kelembagaan penyuluhan sudah kuat, karena di masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota telah terbentuk Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Namun lahirnya UU No. 23 Tahun 2014 yang “menghilangkan” kelembagaan penyuluhan dari tingkat provinsi (Bakorluh) hingga tingkat Kecamatan (Balai Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan/BP3K), penyuluh pertanian dihadapkan pada sejumlah tantangan.

Sehingga dalam perkembangannya, pelaksanaan penyuluh pertanian mengalami beberapa kendala, sehingga diperlukan dasar hukum untuk mengatasi hal tersebut. Sehingga terbitlah Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2022.

Menurut Hanan, substansi Perpres No.35/2022 bahwa fungsi penyuluh adalah menghasilkan perbaikan ketahanan pangan, maka materi penyuluhan agar selalu di update dan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Hanan menambahkan, Perpres ini memberi pesan penting pada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota untuk penguatan hubungan kerja, dengan pembentukan Satminkal di Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai wadah pengelolaan, pembinaan dan pengembangan kompetensi Penyuluh Pertanian.

Dalam kesempatan ini, Hanan Rozak mengajak KTNA bersama Pemerintah melalui Badan Penyuluhan menjadi tempat tumbuh kembangnya pelatihan yang melahirkan penyuluh-penyuluh handal yang nantinya berfungsi dan berperan sebagai tenaga penyuluh pertanian swadaya di wilayahnya atau desanya masing-masing.

“Saat ini tenaga penyuluh pertanian dari Dinas Pertanian sangat terbatas. Oleh karena itu, KTNA dapat berperan aktif untuk membantu pemerintah di bidang penyuluhan, dengan menjadi penyuluh pertanian swadaya di wilayahnya masing-masing,” kata Hanan Rozak.

Di bagian akhir paparannya, Hanan Rozak mengajak pengurus dan anggota KTNA bekerja sama dengan Pemerintah untuk menghadirkan pertanian yang maju, modern dan mandiri.

Karena masih suasana Syawal, usai Sosialisasi Peraturan Presiden RI No. 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian, dilanjutkan dengan acara Halal Bihalal pengurus KTAN Lampung dan Kabupaten/Kota.

Kegiatan juga dilanjutkan dengan Persiapan Pra Penas di Maros Sulsel yang akan berlangsung pada 25 – 27 Juni 2022.

Peserta Pra Penas dari Pengurus KTNA Kab/Kota diharapkan aktif melakukan Koordinasi dengan Dinas Pertanian/Pemda masing-masing.

Peserta Pra Penas agar ikut promosi dan Pameran Hasil Unggulan Komoditi dari Anggota KTNA, membawa brosur per komoditi tentang informasi produksi komoditi dan harganya serta kontak bisnis yang mudah dihubungi. (W9-jam)

Pos terkait