Anggota Komisi I DPRD Kota Isfansa Mahani Sosper Perda Pengelolaan Sampah, Warga Sukabumi Banyak Menyampaikan Aspirasi 

Bandarlampung, Warta9.com – Anggota DPRD Kota Bandarlampung dari daerah pemilihan IV, Isfansa Mahani, ST, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

Sekitar 100 peserta menghadiri sosper di perumahan Tirtayasa Indah Kelurahan Sukabumi yang digelar oleh anggota DPRD termuda tersebut, Jumat (24/7/2020). Dapil IV meliputi Kecamatan Sukarame, Sukabumi dan Tanjungsenang.

Dalam sosper tersebut Isfansa Mahani yang akrab disapa Isfan juga Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bandarlampung ini menghadirkan dua pemateri yang mumpuni dalam bidang hukum yaitu : Rifandi Ritonga, SH, MH, CLA dan Anggalana, SH, MH, keduanya dosen Universitas Bandar Lampung.

Sosper yang dilakukan Isfan dimanfaatkan oleh masyarakat Sukabumi untuk menyampaikan aspirasi tentang berbagai persoalan kepada anggota DPRD Kota termuda ini.

Ketua RT 08 Kelurahan Sukabumi Rahmat Wazin, Sapril dan Firsanti, menyampaikan aspirasi terkait infrastruktur jalan lingkungan yang mengalami kerusakan. Kemudian Firsanti mempertanyakan soal penyediaan air bersih. Warga juga menyatakan bangga dengan kehadiran anggota DPRD Kota Bandarlampung Isfansa Mahani yang sudah turun menyapa masyarakat. Sebab, banyak anggota Dewan yang sudah duduk enggan turun ke masyarakat.

Di depan warga, Isfan mengucapkan banyak terimakasih amanah yang diberikan kepada dirinya. Terkait masalah infrastruktur akan diusahakan dengan menindaklanjuti dengan pihak terkait. Termasuk masalah air bersih dia akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang membidangi masalah ini.

Dengan sosialisasi Perda Nomor. 5 tentang Pengelolaan Sampah, Isfan menekankan perlu peran dan kesadaran warga dalam penanganan sampah. Karena volume sampah di Bandarlampung mengalami peningkatan sehingga 700-800 ton, yang semuanya dibuang di TPA Bakung Telukbetung Barat.

Isfan putra Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ini mencontohkan pengelolaan sampah yang kurang baik di kawasan perumahan Tanjungsenang. Dimana perumahan tersebut tidak ada penampungan sampah sementara, sehingga masyarakat membuang sampah ke tetangga perumahan. “Karena itu, mari tingkatkan kepedulian dan kesadaran kita bahwa membuang sampah pada tempatnya itu penting,” ujar Isfan.

Isfan juga anggota Komisi I DPRD Kota Bandarlampung ini mencermati kondisi lingkungan dan kebersihan di Bandarlampung. Dia mengatakan, terjadinya banjir disebabkan pengelolaan sampah dan drainase kurang baik. Karena itu, dia akan mengupayakan mengawal masalah penanganan masalah penanganan sampah dan masalah lain, sehingga dapat menyelesaikan masalah satu per satu.

Melihat kondisi yang ada, lanjut Isfan, perlu pengelolaan sampah dengan baik oleh Pemerintah Kota Bandarlampung dan perlu peran serta dari masyarakat.

Di musim pandemi Covid-19 dan memasuki new normal, Isfan berpesan kepada warga untuk selalu menjaga kesehatan, mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, masyarakat Bandarlampung hendaknya bisa menerapkan pola hidup bersih dan sehat, tidak bepergian kecuali ada keperluan yang penting. Bila pola hidup bersih diterapkan, maka masyarakat juga akan sehat dan terhindar dari penyakit.

Sementara itu Pemateri Anggalana menjelaskan, membangun Kota Bandarlampung tidak hanya masalah infrastruktur saja, tapi juga masalah sosial kemasyarakatan lainnya seperti persoalan sampah.

Sementara itu, Rifandi Aritonga mengatakan, dengan adanya Perda No.5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah ada perubahan perilaku masyarakat terhadap pengelolaan sampah. Perda tidak akan jalan tanpa ada peran serta masyarakat. Dalam Perda ini ada peran serta masyarakat, sebagaimana diatur pada BAB VIII.

Dalam Pasal 40 disebutkan;
(1) Pemerintah Kota meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan
sampah.
(2) Bentuk peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah meliputi :
a. menjaga kebersihan lingkungan;
b. aktif dalam kegiatan pengurangan, pengumpulan, pemilahan,
pengangkutan, dan pengolahan sampah; dan
c. pemberian saran, usul, pengaduan, pertimbangan, dan pendapat dalam
upaya peningkatan pengelolaan sampah di wilayahnya.

Dalam Pasal 41 juga disebutkan,
(1) Peningkatan peran serta masyarakat dilaksanakan dengan cara:
a. sosialisasi;
b. mobilisasi;
c. kegiatan gotong royong; dan/atau
d. pemberian insentif.
(2) Peningkatan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40 ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan cara:
a. mengembangkan informasi peluang usaha di bidang persampahan;
dan/atau
b. pemberian insentif dan disinsentif.
(3) Peningkatan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40 ayat (2) huruf c dilaksanakan dengan cara:
a. penyediaan media komunikasi;
b. aktif dan secara cepat memberi tanggapan; dan/atau
c. melakukan jaring pendapat aspirasi masyarakat. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.