Anggota Polsek Banjit Way Kanan Tembak Pelaku Curat Kendaraan Bermotor

Way Kanan, Warta9.com – Anggota Polsek Banjit Polres Way Kanan berhasil meringkus dugaan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor di Dusun Sumber Rejo Kampung Sumber Sari Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, Sabtu (3/10/2020).

Tersangka inisial JAN (41), warga Kampung Campang Lapan Kecamatan Banjit Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Banjit Iptu Abri Firdaus menyampaikan kronologis kejadian bermula pada Sabtu tanggal 26 September 2020 sekitar pukul 05.00 Wib. Saat itu Ngajiran sedang menjala ikan di Kampung Sumber Sari Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, lalu dihubungi oleh adik korban yang bernama Miskam melalui telephone dan mengatakan bahwa sepeda motor Tamaha RX – King yang pelapor titipkan disana telah hilang dicuri.

Korban sempat melakukan pencarian di sekitar Kampung namun tidak ditemukan, sehingga melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Banjit.

Modus pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel engsel pintu belakang kemudian membuka kunci gembok yang terpasang di gir motor dengan cara memukul menggunakan batu setelah berhasi pelaku membawa kabur motor tersebut.

Kronologi penangkapan TSK terjadi pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2020 sekira pukul 16.30 WIB, petugas Polsek Banjit mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di sekitar Kampung Campang Lapan.

Petugas yang menerima Informasi melakukan penyelidikan yang dipimpin Kapolsek langsung menuju lokasi rumah pelaku untuk melakukan penangkapan. Setelah berhasil diamankan pelaku berusaha kabur saat akan dimasukkan ke mobil sehingga oleh petugas diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki kanan pelaku.

Selanjutnya pelaku berserta barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha Rx-King warna hitam (pelaku sudah memodifikasi menjadi warna gold) nomor Polisi : B 5438 ZZ. dibawa ke Mako Polsek Banjit untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara” Imbuh Kapolsek Banjit. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.