Aniaya Kakek 62 Tahun, Pemuda Ini Diringkus Polisi

OKU, Warta9.com – Enjang Reang alias Injab Bin Samsuru (26) harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat tidak bisa mengontrol emosi. Pemuda warga Desa Lubuk Batang Lama Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU ini tega menganiyaya seorang kakek inisial MS (62).

Kapolsek Lubuk Batang AKP Ujang Abdul Azis, SE saat dikonfirmasi warta9.com membenarkan kejadian tersebut.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan penganiyayan itu terjadi pada Jum’at (02/08/2019), dimana saat itu korban sedang berada dirumahnya, kemudian Enjang (26) datang dan masuk kedalam rumah korban yang bertujuan untuk mencari Saudari Oktania Sari Binti Mahadil.

Karena tersangka masuk rumah korban tanpa permisi dan berlaku tak sopan, korban langsung menyuruh untuk keluar dari rumahnya.

“Tersangka ini masuk rumah korban tanpa permisi dan berlaku tak sopan, dan tak terima saat ditegur,” jelas Kapolsek.

Akibat diusir tersebut tersangka merasa tidak senang, sehingga langsung mendekati dan mencekik leher korban, entah apa yang ada dipikiran tersangka sehingga tega memukul dagu korban.

Tak puas hanya dengan memukul, tersangka juga menghunuskan sebilah senjata tajam jenis pisau berwarna coklat dengan ukuran -+ 30 Cm kepada korban, dimana pisau tersebut sengaja dibawa oleh tersangka.

“Beruntung korban berhasil menghindar sehingga tak mengenai korban, aksi tersangka diketahui oleh Oktarina sehingga tersangka melarikan diri,” jelas Kapolsek.

Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami sakit dibagian leher dan memar didagu.

Dengan adanya laporan korban tersebut anggota Polsek Lubuk Batang yang di Pimpin oleh Aipda Hefniansyah, Katim Opsnal Polsek Lubuk Batang langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka.

Tersangka diamankan saat melintas di Jalan Lintas Baturaja, Prabumulih Desa Lubuk Batang Baru Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU, Sabtu (11/10).

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan disel Polsek Lubuk Batang.

“Tersangka kita jerat pasal 351 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” jelas Kapolsek. (W9-dody)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.