Aniaya Korban, Warga Gedung Meneng Ini Dicokok Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com – Disiyalir melakukan penganiayaan, pelaku SA (47) warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng dicokok Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang di Dusun Pasiran, Sabtu (02/03/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.

Pelaku melalukan penganiayaan terhadap korban Roni (40) warga Kampung Dente Teladas, Kecamatan Dente Teladas. Atas peristiwa itu korban melaporkan ke polisi, tertuang dalam laporan Polisi Nomor : LP/22/II/2019/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Dente, tanggal 17 Februari 2019.

Kapolsek Dente Teladas AKP Suharto mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban, terjadi hari Minggu (17/02/2019), sekira pukul 12.30 WIB, pada saat itu korban sedang membajak lahan milik Tarwan di Parit IV, Kampung Teladas.

Ketika korban sedang beristiraht di gubuk hendak makan siang bersama saksi Junet, Bodem dan Burhanudin, korban melihat pelaku mendatangi pekerja lainnya sambil marah-marah. Lalu korban mendekati terlapor.

“Tiba-tiba pelaku langsung marah-marah kepada korban dan dengan cepat kepalan tangan pelaku memukul ke arah telinga korban yang mengakibatkan telinga pelapor sobek. Setelah melakukan penganiayan, pelaku langsung pergi meninggalkan korban,” papar AKP Suharto, Minggu (03/03/2019).

Berbekal laporan dari korban, lanjut dia, petugas terus mencari dimana keberadaan pelaku. Berkat kerja keras petugas di lapangan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

“Saat ini pelaku sudah ditahan Polsek dan akan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan,” tegas dia. (W9-Wan)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.