Aniaya Pelajar SLTP, Ismail Dicokok Polsek Dente Teladas

Tulang Bawang, Warta9.com – Polisi Sektor (Polsek) Dente Teladas mencokok Ismail (43) warga Kampung Sungai Burung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang. Ia ditangkap setelah menganiaya pelajar kelas II SLTP inisial HA (15).

Kapolsek Dente Teladas AKP Suharto mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku (Ismail) di kediamannya, Rabu (06/03/2019) sekitar pukul 17.30 WIB. Hal itu dilakukan karena pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur, yang terjadi hari Rabu (27/02/2019), sekira pukul 20.00 WIB, di rumah saksi Oge.

“Saat itu korban (HA) bersama teman-temannya datang ke rumah Oge untuk mengklarifikasi masalah pemalakan terhadap anak SD. Tiba-tiba pelaku datang bersama anaknya, lalu pelaku bertanya kepada anaknya apakah ada diantara korban dan teman-temannya yang memalak uang, anak pelaku menjawab tidak ada. Setelah itu pelaku bersama anaknya langsung pulang ke rumah.

Tidak lama kemudian, pelaku kembali lagi ke tempat korban sambil marah-marah, lalu mencekik, menendang paha, menampar dan membanting korban. Usai melakukan aksinya pelaku langsung pergi,” tutur Suharto, Jum,at (08/03/2019).

Menurut Kapolsek, peristiwa ini di ketahui kakak kandun korban, Ridwan (25) warga Dusun II, Kampung Sungai Burung, Kamis (28/2), langsung melaporkan kejadian yang dialami oleh adiknya ke Mapolsek Dente Teladas. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/26/II/2019/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Dente, tentang penganiayaan terhadap anak dibawah umur.

“Berbekal laporan itu, Polisi mencari dimana keberadaan pelaku. Meski sedikit mengalami kesulitan mencari pelaku, karena pelaku sempat kabur. Namun berkat kegigihan dan keuletan Polisi di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” ujar dia.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana dibawah 5 tahun tetapi proses penyidikan terus berlanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72 Juta,” jelasnya.(W9-Wan)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.