Aniaya Tetangga, Warga Keteguhan Telukbetung Timur Diadili

Terdakwa penganiaya tetangga Ria Rosiana menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (foto : yus)

Bandarlampung, Warta9.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neli Asri, SH, mendakwa pasal penganiayaan terhadap Ria Rosiana Tanjung (33), terdakwa atas perkara penganiaayaan yang dilakukan terhadap tetangganya sendiri.

“Terdakwa dijerat pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan,” katanya dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (11/7/2019).

Neli dalam dakwaannya menjelaskan, bahwa perbuatan tersebut berawal saat warga Jalan Sinar mulia, Kelurahan Keteguhan, Kecamaran Telukbetung Timur itu tidak terima saksi korban menyapu dan mengenai mobilnya. “Saksi korban merupakan tetangganya sendiri yang rumahnya bersebelahan dengan terdakwa,” kata dia.

Tidak lama itu kemudian terdakwa menghampiri saksi korban ke rumahnya dan mengatakan kepadanya agar melihat karena ada mobilnya yang sedang terparkir di depan rumahnya.

Saat itu saksi korban tidak menghiraukan terdakwa yang datang ke rumahnya. Namun tidak lama terdakwa kembali mengatakan kepada saksi korban bahwa saksi korban “sok cantik dan sok sexy”.

“Mendengar itu saksi korban merasa kesal lalu mendatangi terdakwa yang sudah kembali lagi ke rumahnya sambil menanyakan keinginannya,” kata dia lagi.

Keduanya lalu terjadi ribut cekcok mulut dan terdakwa langsung memukul wajah saksi korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa sehingga mengakibatkan saksi korban mengalami luka lecet pada hidung, lengan kanan bawah, luka memar pada bibir atas bagian dalam, lengan kanan bawah, dan punggung jari telunjuk tangan kanan.

“Semua luka-luka tersebut akibat trauma benda tumpul sesuai dengan hasil visum et repertum No. 353/7960C/ VII.02/4.13/XII/2018 tanggal 29 Desember 2018 oleh dokter Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM),” katanya.

Usai menjalani sidang dakwaan tersebut, kemudian penasehat hukum terdakwa, David Sihombing mengajukan surat permohonan untuk penangguhan penahanan. “Baik kita terima, nanti akan kita pertimbangjan untuk penangguhannya,” kata Hakim Ketua, Hasmy. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.